Curanmor di Medan

Tampang Maling Motor yang Nekat Mencuri di 2 Rumah Dinas TNI Kodam I Bukit Barisan dan Warga Sipil

Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 2 rumah dinas personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I BB dan 1 rumah warga sipil.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
CURANMOR DI MEDAN: Momen Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menginterogasi Muhammad Afandi, tersangka pencurian di 2 rumah dinas personel TNI, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025). Tersangka mengaku mengetahui itu rumah TNI, tapi tetap masuk. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Dari salah satu rumah TNI, para pelaku juga mencuri 1 sepeda motor dinas TNI.

Lalu ada tersangka Agus Priadi (37) perantara penadah, dan Hengki Hermady (43) sebagai penadah.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, para pelaku mencuri di rumah dinas prajurit TNI Angkatan Darat ketika pemiliknya masih mudik lebaran pada 2 April lalu.

Disinilah pelaku mencuri barang-barang elektronik hingga sepeda motor dinas milik prajurit TNI.

"Dari 3 tersangka diamankan barang bukti yang memang milik korban ini bernama MA, anggota tni yang tinggal di asrama Kodam dan dari barang bukti yang diamankan ada 1 unit sepeda motor vario warna biru, kemudian ada satu buah kipas angin, kemudian ada sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei ini diamankan di rumah tersangka yang rencananya dijua, tapi belum dijual,"kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kamis (24/4/2025).

Mantan Waka Polres Labuhanbatu ini menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku mengintai terlebih dahulu rumah yang ditargetkan kosong atau tidak.

Setelah melihat rumah digembok dari luar, kemudian malam harinya mereka beraksi.

Usai mencuri, sebagian barang curian dijual ke media sosial dan sebagian dijual ke penadah.

Saat ini tiga tersangka dijebloskan ke penjara Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka sipil semua terhadap mereka kita tersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHPidana."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved