Curanmor di Medan

Tampang Yogi, Maling Motor di Medan yang Ditembak Polisi padahal Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Bukan cuma ditangkap, pemuda tersebut juga ditembak kakinya lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLSEK MEDAN AREA
CURANMOR DI MEDAN: Tampang Yogi Primadani, mantan narapidana kasus pencurian sepeda motor yang kembali ditangkap kasus serupa, Jumat (9/5/2025). Tersangka menjual sepeda motor curiannya kepada penadah sebesar Rp 3 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang mantan narapidana kasus pencurian bernama Yogi Primadani (25) warga Jalan Selam VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai terpaksa kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Yogi, yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Maret 2025 lalu kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy milik tetangganya.

Bukan cuma ditangkap, pemuda tersebut juga ditembak kakinya lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor tetangganya pada 22 April 2025, lalu sekitar pukul 19.43 WIB dan ditangkap pada Rabu 7 Mei kemarin.

Saat itu, korban yang merupakan tetangga tersangka baru saja pulang dan memarkirkan kendaraannya di samping rumah.

Namun, satu jam kemudian saat melihat ke samping, ternyata motor korban sudah hilang.

"Tersangka merupakan residivis atau mantan narapidana yang baru bebas bulan Maret kemarin, namun sekarang kembali ditangkap kasus serupa, yaitu pencurian sepeda motor,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong, Jumat (9/5/2025).

Kepada Polisi tersangka mengakui sudah menjual sepeda motor sebesar Rp 3 juta kepada seseorang bernama Muhammad Irfan Lubis (29) yang kemudian Irfan menjualnya lagi kepada seseorang bernama Jaya di wilayah Kecamatan Patumbak.

Irfan pun kini ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian.

Saat ini Polisi masih mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah-pindah tangan.

"Sebagai barang bukti, petugas menyita induk kunci Y yang dipakai tersangka pada saat melakukan pencurian dan mengamankan uang sebesar Rp 180 sisa hasil penjualan motor."

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved