Berita Viral

Aiptu Lilik Cahyadi Resmi Dipecat dari Kepolisian Buntut Rudapaksa Tahanan Wanita di Ruang Berjemur

Lilik Cahyadi (LC), seorang anggota Polres Pacitan merudapaksa tahanan wanita dalam sel selama 3 hari berutut-turut.

|
Istimewa
POLISI RUDAPAKSA NAPI: Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). 

Sebagai Pj Kasat Tahti, Aiptu Lilik juga memegang kunci ruang tahanan sehingga bisa bertemu dengan korban sesuka hatinya.

Rupanya hal itu justru dimanfaatkan oleh Lilik untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Tak bisa berkutik, korban PW pun hanya bisa diam atas perlakuan Lilik kepadanya.

Bahkan aksi bejat itu dilakukan oleh Lilik selama tiga hari berturut-turut, yakni tanggal 4-6 April 2025.

Perbuatan bejat Lilik pun akhirnya terbongkar setelah pacar korban mendapat informasi dari teman PW.

"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan adalah rekan tahanan P," kata Fahmi dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).

Setelah adanya laporan itu, penyidik Polres Pacitan pun memeriksa korban dan menemukan adanya dugaan pemerkosaan itu.

Aiptu Lilik Cahyadi Resmi Dipecat

Aiptu Lilik Cahyadi resmi dipecat dari kepolisian. 

Lilik Cahyadi (LC), seorang anggota Polres Pacitan.

Ia merudapaksa tahanan wanita dalam sel selama 3 hari berutut-turut.

Korban yang ditangkap karena berprofesi sebagai mucikari itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang pacar.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Kini Lilik Cahyadi resmi dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).

LC terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved