Berita Viral

NASIB HM, Calon Pengantin di Sragen Ditangkap Sehari Jelang Ijab Kabul, Terancam 4 Tahun Penjara

Ya, HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen membuat hati calon istrinya hancur. 

TribunSolo.com
DITANGKAP JELANG AKAD - HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen ditangkap sehari jelang akad. Dia tidak tahu apakah pernikahannya dengan perempuan yang diidamkannya itu akan berlanjut atau tidak. 

Dia tidak tahu apakah pernikahannya dengan perempuan yang diidamkannya itu akan berlanjut atau tidak.

"Tidak tahu jadi menikah atau tidak, ditunda sampai kapan juga tidak tahu," jelasnya.

Diketahui, aksi penggelapan itu dilakukan HM pada April 2022.

Karena uang modal yang diserahkan tidak kunjung kembali seperti apa yang telah dijanjikan sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Januari 2025.

Baca juga: Wabup Toba terima Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani di Kaldera Nomedic Escape

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sragen, Iptu Tri Ediyanto mengatakan, HM kini terancam 4 tahun penjara.

"Adapun pasal yang kami sangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," katanya.

HM Ngaku Sebagai Pelantara

HM kini harus mendekam di penjara karena telah menggelapkan uang Rp200 juta milik warga Kabupaten Sragen.

Dimana modus yang dilakukan HM adalah dengan menawarkan usaha dana talangan bank kepada korban.

HM membujuk korban yakni GSN (36) warga Desa Kelurahan Sragen Kulon dan akan mendapatkan fee atau keuntungan.

Setelah menyerahkan modal Rp200 juta, korban diyakinkan akan mendapatkan fee Rp2 juta setelah sepekan.

Namun hingga sekarang korban juga tidak kunjung mendapatkan fee tersebut beserta modal Rp200 juta.

Baca juga: Wabup Toba terima Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani di Kaldera Nomedic Escape

Saat dihadirkan di Mapolres Sragen, HM mengaku bahwa dia menerima fee 1 persen dari modal jika berhasil membujuk korban.

"Saya terima per pekan Rp2 juta, selama uang dikembalikan ke korban, tapi uangnya dibawa kabur, tidak dikembalikan ke korban."

"Setiap pekan terima fee 3 persen, ke saya 1 persen, ke GSN 2 persen," kata HM, Kamis (24/4/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved