Berita Viral

Tampang Pria yang Cabuli Siswi SMP di Kota Kudus, Rekam dan Ancam Sebarkan Videonya

SB (48) buruh sekaligus punk jalanan mencabuli TPWW (12) siswi SMP di Kota Kudus. 

TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS: Satreskrim Polres Kudus menggelar konferensi pers dugaan pencabulan terhadap pelajar 12 tahun, Jumat (25/4/2025). Tersangka adalah SB usia 48 tahun berprofesi sebagai buruh harian lepas. 

TRIBUN-MEDAN.com - SB (48) buruh sekaligus punk jalanan mencabuli TPWW (12) siswi SMP di Kota Kudus

Tidak cuma mencabuli korban, SB juga menggunakan video persetubuhan dengan korban sebagai ancaman. 

SB telah ditangkap Polres Kudus atas tindakannya yang bejat itu. 

Tersangka SB kesehariannya sebagai buruh harian lepas dan bagian dari kelompok punk jalanan.

Sementara korban merupakan siswi yang saat ini masih duduk di bangku kelas 7 di sebuah SMP di Kabupaten Kudus.

 Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pada mulanya tersangka dan korban sudah saling kenal pada beberapa kegiatan dalam pergaulan kelompok punk.

Pada Agustus 2024, tersangka mengajak korban untuk bertemu di Taman Wergu Wetan.

Saat itu, tersangka mengajak temannya untuk menjemput korban untuk dibawa ke Taman Wergu Wetan.

Tersangka mengajak temannya dan korban ke rumah nenek tersangka di Cendono, Kecamatan Dawe dini hari.

Di rumah tersebut dalam keadaan kosong, tersangka melancarkan aksi pencabulan dengan memaksa korban untuk bersetubuh.

SB secara diam-diam merekam video aksinya bersama korban, dengan maksud untuk menekan korban.

Hingga akhirnya, kejadian tersebut terulang lagi pada Oktober 2024 di lokasi yang sama.

AKBP Heru Dwi Purnomo melanjutkan, selain melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur, tersangka juga menyebarluaskan video tersebut hingga sampai ke pihak sekolah.

Korban yang saat itu menempuh pendidikan kelas VII SMP harus menelan pil pahit karena dikeluarkan dari sekolah.

Keluarga korban pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus pada 7 Maret 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved