Berita Viral

Tampang Pria yang Cabuli Siswi SMP di Kota Kudus, Rekam dan Ancam Sebarkan Videonya

SB (48) buruh sekaligus punk jalanan mencabuli TPWW (12) siswi SMP di Kota Kudus. 

TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS: Satreskrim Polres Kudus menggelar konferensi pers dugaan pencabulan terhadap pelajar 12 tahun, Jumat (25/4/2025). Tersangka adalah SB usia 48 tahun berprofesi sebagai buruh harian lepas. 

Tersangka SB ditangkap pada 11 Maret 2025). Diringkus di depan minimarket, Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus.

"Kejadiannya dua kali di lokasi yang sama, tapi waktunya berbeda. Pertama pada Agustus, kedua Oktober dengan korban yang sama," terangnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Kudus masih melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan korban lain yang dirugikan tersangka.

Saat ini, korban sudah bersama kelurganya dalam kondisi semakin membaik didampingi Polres Kudus.

"Tersangka ditangkap sepekan setelah laporan dari keluarga korban," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ancam Sebar Video Jika Tolak Bercinta

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, kronologi ini bermula dari keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut pada 7 Maret lalu.

Keluarga TP merasa tak terima anaknya menjadi korban pencabulan oleh SB.

Mulanya, TP mengenal SB lewat pergaulan.

Lama-kelamaan mereka berdua saling mengenal satu sama lain.

Pada Oktober 2024 lalu, SB janjian dengan TP.

Mereka bertemu di kawasan GOR Wergu Wetan. Saat bertemu SB, TP diantar oleh rekan tersangka ke lokasi.

”Kemudian TP diajak tersangka ke rumah neneknya. Kebetulan di rumah tersebut kosong. Sementara teman tersangka yang mengantar pulang,” katanya.

Usai berhasil mengajak TP ke rumah nenek tersangka, SB kemudian melakukan aksi bejatnya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved