Berita Viral

Tampang Pria yang Cabuli Siswi SMP di Kota Kudus, Rekam dan Ancam Sebarkan Videonya

SB (48) buruh sekaligus punk jalanan mencabuli TPWW (12) siswi SMP di Kota Kudus. 

TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS: Satreskrim Polres Kudus menggelar konferensi pers dugaan pencabulan terhadap pelajar 12 tahun, Jumat (25/4/2025). Tersangka adalah SB usia 48 tahun berprofesi sebagai buruh harian lepas. 

Mulanya TP menolak aksi bejat SB tersebut. Namun, SB mengancam TP jika tidak menuruti perintahnya tidak diantar pulang.

”Dari situ tersangka diam-diam merekam adegan tak senonoh keduanya. Jika korban tidak mau melakukan hubungan lagi, maka video itu akan disebar oleh tersangka,” kata kapolres.

Melihat ancaman tersebut, korban melawan tersangka. TP menolak diajak berhubungan dengan SB.

Kemudian tersangka menyebarkan video syur tersebut, ke rekan-rekan TP di sekitar sekolah.

Imbas dari video syur yang tersebar tersebut, membuat pihak sekolah melakukan tindakan tegas kepada TP. Korban akhirnya dikeluarkan dari sekolah imbas video tersebut.

”Korban sudah dua kali dicabuli oleh pelaku. Itu dilakukan Agustus dan Oktober 2024,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akhirnya meringkus tersangka di sekitar minimarket Desa Tanjungkarang pada 11 Maret lalu. Pelaku sering mengamen di lokasi tersebut.

Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved