Polres Labuhanbatu

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir Sabu 101 Gram di Pangkatan

Barang bukti sabu seberat 101,67 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari tangan tersangka RR alias Kiting, Minggu (27/4/2025) malam.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti sabu seberat 101,67 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari tangan tersangka RR alias Kiting, Minggu (27/4/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial RR alias Kiting (27), yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu, di Jalan Umum Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon putih.

Dari hasil penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 101,67 gram bruto, satu unit handphone POCO biru, lakban hitam, serta sepeda motor yang digunakan saat membawa narkotika tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera direspons tim di lapangan.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku masih terus dilakukan," ujarnya.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.(Jun-tribun-medan.com).

 
Butuh versi PDF atau versi siap tayang di website?

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved