Karo Terkini

Banyak Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Karo Tak Bayar Pajak, BKAD: akan Diberi Peringatan

Saat dilakukan pengecekan secara langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sejumlah kendaraan dinas inventaris tak taat pajak.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
PENGECEKAN KENDARAAN DINAS: Beberapa unit kendaraan dinas berplat merah milik Pemkab Karo ditemukan tak bayar pajak, saat pengecekan kendaraan dinas di Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (30/4/2025). Terkait kelalaian pembayaran kewajiban bagi negara ini, Pemkab Karo akan ultimatum SKPD jika tak lunasi pajak kendaraan akan ditarik. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Saat dilakukan pengecekan secara langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sejumlah kendaraan dinas inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kondisinya banyak yang tak taat pajak.

Amatan www.tribun-medan.com, saat pengecekan tadi baik sepeda motor maupun mobil dinas dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) plat nomornya sudah mati. 

Ketika ditanya perihal hal ini, Kepala BKAD Kabupaten Karo Eddi Surianta Surbakti melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Dewiani br Sinulingga, mengungkapkan ke depan akan ada tindakan serius.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan arahan dari pimpinan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada masing-masing SKPD yang kendaraannya tak taat bayar pajak. 

"Jadi nanti akan ada surat peringatan yang akan diberikan. Sesuai dengan arahan pimpinan, kalau ada yang tidak taat bayar pajak diberikan waktu selama tiga hari untuk membayarnya," ujar Dewiani, Rabu (30/4/2025). 

Ketika ditanya menganai apakah ke depan akan ada tindakan lebih tegas, dirinya menjelaskan untuk surat peringatan arahan membayar pajak merupakan bagian dari peringatan pertama.

Ditambahkan Dewiani, ke depan jika nantinya arahan pembayaran pajak tersebut tak juga diindahkan oleh SKPD yang berwenang ke depan akan ada tindakan serius berupa penarikan aset.

"Jika nantinya tidak juga dibayar, akan ada penarikan oleh pengelola barang. Itu menurut arahan dari pimpinan yang kita dapat," katanya. 

Diketahui, untuk tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan dinas yang saat ini dipinjamkan kepada pegawai di jajaran Pemkab Karo dibayarkan oleh masing-masing SKPD.

Dimana, setiap tahunnya setiap SKPD juga memasukkan kebutuhan dana untuk pembayaran pajak kendaraan setiap kali pengajuan tahun anggaran. 

Yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut (kebutuhan pembayaran pajak) sudah diajukan oleh masing-masing SKPD saat pengajuan tahun anggaran.

Jika pengajuan sudah dilakukan dan anggaran sudah turun, maka akan menjadi temuan penyelewengan anggaran. 

Dari hasil pengecekan ini, dirinya mengimbau bagi seluruh pegawai yang diberikan inventaris berupa kendaraan dinas, agar mempergunakannya dengan baik.

Selain menjaga kebersihan, mejaga kondisi kendaraan, juga menjaga kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak. 

"Tentunya harapan kita kendaraan dinas yang telah dipinjamkan oleh Pemkab, agar dijaga sebaik mungkin. Dirawat dan dibayarkan kewajibannya dalam membayarkan pajak kendaraannya," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved