Polres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di SPBU Damuli, Satu Tersangka Diamankan

Tersangka APM alias Anes (35) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu beserta barang bukti sabu seberat 101 gram yang disita di SPBU Damu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka APM alias Anes (35) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu beserta barang bukti sabu seberat 101 gram yang disita di SPBU Damuli, Rabu (30/4/2025) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka, Rabu (30/4/2025) pagi sekitar pukul 05.15 WIB.

Seorang pria berinisial APM alias Anes (35) diringkus di kawasan SPBU Damuli Pekan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan.

Tersangka merupakan warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit 1 Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH dan Kanit Idik I IPDA Rahmadhan Hilal, SE.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi dua paket besar kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 101 gram.

Selain itu, turut disita satu plastik asoi hitam dan satu balutan lakban coklat sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran ini,” jelas Kompol Syafrudin, Kasi Humas Polres Labuhanbatu mewakili Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH.

Kompol Syafrudin juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.


“Kami akan terus bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved