Polres Labuhanbatu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu 204,09 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Tersangka IH alias Ikmal (37) diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama barang bukti sabu seberat 204,09 gram yang dibungkus dalam klip besa

Editor: Arjuna Bakkara
iST
Tersangka IH alias Ikmal (37) diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama barang bukti sabu seberat 204,09 gram yang dibungkus dalam klip besar dan lakban hitam, Rabu (30/4/2025) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam operasi yang digelar Rabu (30/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menyita sabu seberat 204,09 gram bruto dan mengamankan satu tersangka.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan Warung Simpang Halim B, Desa Halim B, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tersangka diketahui berinisial IH alias Ikmal (37), warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu, satu bungkus plastik asoi putih, dua balutan lakban hitam, dua helai tisu putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat nomor.

Penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit 2 Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, dan Kanit Idik I IPDA Rahmadhan Hilal, SE.

Menurut pengakuan awal tersangka, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Medan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyatakan komitmennya memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.


“Penangkapan ini bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus bergerak cepat dan tepat demi menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka IH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved