Karo Terkini

BKAD: Akan Ada Surat Peringatan, Banyak Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Karo Tak Taat Bayar Pajak

Saat dilakukan pengecekan secara langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sejumlah kendaraan dinas inventaris tak taat pajak.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Saat dilakukan pengecekan secara langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sejumlah kendaraan Dinas inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kondisinya banyak yang tak taat pajak.

Amatan www.tribun-medan.com, saat pengecekan baik sepeda motor maupun mobil Dinas dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) plat nomornya sudah mati.

Ketika ditanya perihal hal ini, Kepala BKAD Kabupaten Karo Eddi Surianta Surbakti melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Dewiani br Sinulingga, mengungkapkan ke depan akan ada tindakan serius.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan arahan dari pimpinan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada masing-masing SKPD yang kendaraannya tak taat bayar pajak.

"Jadi nanti akan ada surat peringatan yang akan diberikan. Sesuai dengan arahan pimpinan, kalau ada yang tidak taat bayar pajak diberikan waktu selama tiga hari untuk membayarnya," ujar Dewiani, Rabu (30/4/2025).

Ketika ditanya menganai apakah ke depan akan ada tindakan lebih tegas, dirinya menjelaskan untuk surat peringatan arahan membayar pajak merupakan bagian dari peringatan pertama.

Ditambahkan Dewiani br Sinulingga, ke depan jika nantinya arahan pembayaran pajak tersebut tak juga diindahkan oleh SKPD yang berwenang ke depan akan ada tindakan serius berupa penarikan aset.

"Jika nantinya tidak juga dibayar, akan ada penarikan oleh pengelola barang. Itu menurut arahan dari pimpinan yang kita dapat," katanya.

Diketahui, untuk tanggungjawab pembayaran pajak kendaraan Dinas yang saat ini dipinjamkan kepada pegawai di jajaran Pemkab Karo dibayarkan oleh masing-masing SKPD.

Dimana, setiap tahunnya setiap SKPD juga memasukkan kebutuhan dana untuk pembayaran pajak kendaraan setiap kali pengajuan tahun anggaran.

Yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut (kebutuhan pembayaran pajak) sudah diajukan oleh masing-masing SKPD saat pengajuan tahun anggaran.

Jika pengajuan sudah dilakukan dan anggaran sudah turun, maka akan menjadi temuan penyelewengan anggaran.

Dari hasil pengecekan ini, dirinya mengimbau bagi seluruh pegawai yang diberikan inventaris berupa kendaraan Dinas, agar mempergunakannya dengan baik.

Selain menjaga kebersihan, mejaga kondisi kendaraan, juga menjaga kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak.

"Tentunya harapan kita kendaraan dinas yang telah dipinjamkan oleh Pemkab Karo, agar dijaga sebaik mungkin. Dirawat dan dibayarkan kewajibannya dalam membayarkan pajak kendaraannya," ucapnya.

Ketika ditanya jenis kendaraan apa saja yang banyak menunggak pajak, dirinya menjelaskan jika kebanyakan berjenis sepeda motor.

Sementara, kendaraan Dinas yang telat membayar pajak kebanyakan dari sejumlah SKPD yang tersebar di jajaran Pemkab Karo.

(MNS/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved