Berita Viral

Nasib RUU Perampasan Aset di DPR RI, Kini Didukung Prabowo Subianto di Hadapan Ribuan Buruh

KPK membutuhkan RUU Perampasan Aset untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @prabowo
DUKUNG RUU PERAMPASAN ASET: Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

- Aset yang bernilai tertentu (misalnya Rp100 juta).  

Perkembangan RUU Perampasan Aset:

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023, namun hingga saat ini belum disahkan.

DPR RI masih terus membahas RUU ini, dengan beberapa pihak untuk mendorong pengesahan segera.  

Urgensi RUU Perampasan Aset:

Beberapa pihak menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Dengan adanya RUU ini, negara dapat lebih efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan mencegah pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan kekayaan mereka.  

Kritik dan Kontroversi UU Perampasan Aset:

Beberapa pihak juga memberikan kritik terhadap RUU Perampasan Aset, seperti kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Oknum aparat penegak hukum (APH) dan yang memiliki kekuasaan berpotensi menyalah-gunakannya untuk tujuan tertentu. Akhirnya mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Sejumlah pihak berasumsi, UU Perampasan Aset sangat baik diterapkan jika oknum-oknum pejabat di institusi lembaga penegak hukum dan peradilan benar-benar berintegritas dan bersih dari tindak pidana korupsi.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved