Kecurangan UTBK

Pakai Kacamata Khusus Lakukan Kecurangan, Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp 10 Juta

Joki UTBK yang menjalankan aksinya di kampus USU mendapat upah Rp 10 juta jika berhasil menjalankan misinya. Mereka menggunakan kacamata khusus.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekuriti kampus USU menangkap tiga joki UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) yang akan menjalankan aksinya pada momen Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang berstatus mahasiswa, dan satunya lagi bekerja di bidang swasta.

Adapun ketiga joki UTBK itu diantaranya Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20) dan Achmad Hanif Mufid (26).

Ketiganya menggantikan calon mahasiswa yang berasal dari luar Sumatera Utara.

Setelah ditangkap sekuriti, para pelaku diserahkan ke Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang mengatakan, dalam menjalan aksinya, para pelaku ini menggunakan kacamata khusus.

Kacamata tersebut dilengkapi dengan kamera kecil yang bisa merekam semua soal ujian.

Setiap soal yang terekam itu akan dilihat oleh pelaku lain yang ada di luar.

Kemudian pelaku lain mengirimkan hasil jawaban yang akurat kepada joki UTBK yang mengikuti ujian.

"Para pelaku menggunakan kacamata berkamera untuk merekam semua soal ujian. Setelah itu, pihak luar akan mengirimkan hasil jawabannya," kata Kompol Hendrik F Aritonang, Rabu (30/4/2025).

Hendrik mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini akan mendapatkan upah Rp 10 juta jika berhasil.

"Upahnya Rp 10 juta tiap peserta jika berhasil. Kalau tidak berhasil, maka tidak akan mendapatkan upah," kata Hendrik.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Naufal Faris (28).

Ia berperan sebagai pihak yang merekrut para joki UTBK.

Selain itu, Naufal pula yang merekayasa semua dokumen untuk keperluan joki UTBK.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan ketiga joki UTBK ini bermula dari pelaksanaan ujian yang diadakan pada Jumat (25/4/2025) lalu.

Saat itu, sekuriti USU memeriksa setiap identitas calon peserta.

Namun, ketika memeriksa identitas para pelaku, ditemukan adanya KTP palsu.

Dari sinilah ketiga pelaku joki UTBK itu ditangkap.

Menurut pengakuan para joki ini, mereka dikendalikan oleh tersangka Naufal.

Saat itu tersangka Naufal berada di Hotel Odua Jalan Dr Mansyur untuk memantau jalannya ujian.

Atas pengakuan itu, sekuriti kemudian membawa ketiga joki UTBK ini ke Hotel Odua.

Sekuriti kemudian turut mengamankan Naufal, dan menyerahkan para pelaku ke Polsek Medan Baru.

Dari penuturan polisi, Naufal ini awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Raka di media sosial.

Siapa Raka tersebut, polisi tak menjelaskannya lebih rinci.

Setelah berkenalan dengan Raka, Naufal diimingi pekerjaan untuk menjadi joki UTBK dengan tawaran yang menggiurkan.

Karenanya, Naufal kemudian merekrut tiga orang lainnya untuk dijadikan joki UTBK.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Selly Yanti akan menggantikan calon mahasiswa bernama Alaniz Hafidza Wardanta.

Kemudian, tersangka Khayla Rifi Athalillah menggantikan calon mahasiswi bernama Nayla Afrilia Fahlefi.

Dan tersangka Achmad Hanif Mufid menggantikan calon mahasiswa bernama Muhammad Andriansyah Effendy.

Menurut data di kepolisian, calon mahasiswa yang digantikan para pelaku ini diduga berasal dari luar Sumatera Utara.

Sebab, ada beberapa dokumen yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa berasal dari Bengkulu, Jawa Tengah dan Banjarmasin.

Adapun dokumen yang disita polisi yakni tiga lembar KTP, kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu atas nama Nayla Afrilia Fahlefi.

Kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten Provinsi Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.

Lalu satu lembar foto copy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa sosok Raka yang memberi perintah pada Naufal.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 264 ayat (1) ke te atau Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.

(CR9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved