Sumut Terkini

Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Narkoba Diskotek Studio 21, 5 Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar membongkar praktik peredaran narkoba jenis ekstasi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEREDARAN EKSTASI: Momen Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kapolres Pematangsiantar, Kapolres Simalungun melakukan konferensi pers pengungkapan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Studio 21 Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025). Sebanyak lima orang tersangka ditangkap beserta 97 butir ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar membongkar praktik peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Studio 21, yang berada di Jalan Parapat, Tong Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Sebanyak lima orang tersangka yakni, Jimmy Sitanggang alias Minok, Ricky Simanjuntak, Gofu, Richard dan Atan Makmur alias Ong ditangkap.

Selain menangkap tersangka, Polisi mengamankan 97 butir ekstasi dan pil happy five dari diskotek tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Sabtu 26 April lalu dan yang pertama kali ditangkap ialah Ricky Simanjuntak.

Dari Ricky inilah didapat barang bukti 97 butir ekstasi. 

"Awalnya kami berhasil menangkap tersangka pertama dengan inisial RS. Kita berhasil menangkap barang bukti yang ada padanya sekitar 97 butir ekstasi dan pil happy five,"ungkap Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (2/5/2025).

Usai ditangkap, Ricky mengaku mendapat barang haram tersebut dari Jimmy Sintanggang, yang merupakan salah satu manajer di diskotek tersebut.

Kemudian Polisi bergerak menangkap Jimmy, beserta tersangka lainnya Gofu, Richard dan Atan Makmur alias Ong.

Hasil penyelidikan, ekstasi yang dijual ke Studio 21 oleh Ricky dan Jimmy, ternyata didapat dari tersangka Gofu.

Sedangkan Gofu, diduga mendapatkan barang dari tersangka Atan Makmur.

Sebelum penggrebekan, ternyata mereka sudah menjual pil ekstasi kepada pelanggan dengan omzet penjualan sebesar Rp 9 juta.

Semua uang penjualan narkoba nantinya dikirimkan ke rekening tersangka Richard.

Meski sudah menangkap 5 tersangka, Polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang terlibat.

"Dalam hal ini, kami dari Direktorat Reserse Narkoba sudah melakukan police line.Ada beberapa DPO lainnya jaringan narkoba, ekstasi kami lakukan pengembangan."


(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved