Breaking News

Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka pengedar sabu ditahan usai penangkapan di Jalan Lapangan Tembak oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (01/05/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka berinisial JA (42), warga Tiban Riau Bertua Blok G, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan ESP (36), warga Huta Silenduk, Desa Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal segera bergerak dan mengamankan kedua tersangka di lokasi.

Dari tersangka JA, polisi menyita dua paket sabu, satu sendok terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp900.000, sebuah ponsel merek Samsung warna hitam, serta plastik Asoi berwarna kuning berisi dua plastik klip kosong dan satu sendok pipet lain yang ditemukan di sebuah tiang gubuk.

Sementara dari tersangka ESP, diamankan satu kotak rokok Lukman berisi satu paket sabu, serta dompet berwarna hitam berisi uang tunai Rp75.000.

Dalam pemeriksaan awal, JA mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial R. Adapun ESP mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika tersebut. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka berinisial R tidak ditemukan.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved