Deli Serdang Terkini

Billboard Raksasa Tak Berizin di Tanjung Morawa Ditertibkan, Butuh 3 Hari untuk Merobohkannya

Billboard raksasa yang ada di simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa dibongkar sampai tidak bersisa. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TERTIBKAN BILBOARD: Alat berat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Deliserdang mengangkut kaki bilboard raksasa saat penertiban di wilayah Tanjung Morawa, Selasa (6/5/2025). Penertiban ini dilakukan karena pengusaha tidak punya izin dan membayar pajak. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Billboard raksasa yang ada di simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa dibongkar sampai tidak bersisa. 

Tim terpadu Pemkab Deli Serdang butuh waktu 3 malam untuk menertibkan billboard tidak berizin ini.

Karena ukurannya yang begitu besar pekerjaan baru selesai pada, Selasa (6/5/2025) pagi. 

Penertiban sudah dilakukan dari Jumat hingga Sabtu dini hari lalu.

Kemudian menggunakan 3 alat berat untuk membantu dalam proses pemotongan besi-besinya.

Setelah dipotong besi-besi pun kemudian dicincang. 

Kabid Penegakan Perda, M Awal Kurniawan menyampaikan semua besi-besi bekas billboard dibawa ke kantor Satpol.

Ia mengatakan sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap pengusahanya.

Karena tidak juga melengkapi perizinan dan membayar pajak sampai sekarang makanya dilakukan penertiban. 

"Jadi bukan baru ini saja yang sudah kita tertibkan. Sebelum di Tanjung Morawa ini juga ada di Percut Seituan. Kedepan masih ada lagi ini termasuk di Sunggal kalau tidak salah," ujar M Awal Kurniawan

Awal menjelaskan saat ini mereka masih menunggu data-data dari dinas terkait soal billboard yang tidak berizin dan membayar pajak.

Sejauh ini ia masih belum mendapatkan data pasti terkait jumlah billboard yang akan ditertibkan. Dalam hal ini Pemkab memastikan tidak akan ada tenang pilih. 

"Sebelum penertiban pastilah kita panggil dulu pemiliknya baru kemudian diarahkan untuk mengurus perizinan. Kalau nggak juga ya dikasih SP (surat peringatan) 1, 2 dan 3. Kalau nggak juga baru diambil tindakan seperti ini," kata Awal. 

Dari amatan www.tribun-medan.com billboard raksasa yang ditertibkan ini punya posisi yang sangat strategis.

Ukurannya sekitar 7x14 meter dan melintang di dua ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Saat ditertibkan billboard dalam keadaan kosong tanpa iklan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved