Berita Viral
Jonathan Frizzy Sakit Apa? Pakai Sarung Saat Digiring Polisi Hingga Kesulitan Berjalan
Jonathan Frizzy kini menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras bersama 3 orang lainnya.
Bahkan Ijonk juga disebut menyiapkan jasa kurir untuk mengedarkan benda tersebut setibanya di Indonesia.
"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu dalam rilis kasus pada Senin (5/5/2025).
"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pod berisi liquid," tutur AKP Michael Tandayu.
Ijonk juga mempersiapkan dan memonitor grup Whatsapp hingga memberikan fasilitas ke beberapa orang suruhannya.
Baca juga: Sidang Dosen Bunuh Suami di Medan, Polisi Temukan Bercak Darah di Kamar Korban
"Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang AKP Michael Tandayu.
"Lalu keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pod harusnya menjadi milik saudara JF," pungkasnya.
Saat ini, Jonathan Frizzy masih diperiksa oleh Sateresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Mantan suami Dhena Devanka itu disebut kooperatif, namun karena diperiksa dalam kondisi tidak sehat ia tak dihadirkan dalam rilis hari ini.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus yang menjerat aktor Jonathan Frizzy tidak main-main.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan tiga orang yang lebih dulu ditangkap karena membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Pasal yang dikenakan untuk menjerat Ijonk, yakni Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Pecalang Bali Tolak Kehadiran Ormas GRIB Pimpinan Hercules: Kami Penjaga Turun Temurun
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.
Ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pasal 435, juga disebutkan bahwa yang terancaman hukuman seberat itu dikatakan sebagai orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, dan khasiat atau kemanfaatan.

Dengan kata lain, Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy patut diduga terlibat sebagai pengedar.
Sebab, dalam pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.