Medan Terkini
Pengusaha yang Diperas Salomo Pardede Sebut Ada 2 Anggota DPRD Lainnya yang Datangi Tempat Biliar
engusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum DPRD Medan. Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum anggota DPRD Medan.
Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.
Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.
Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Didampingi kuasa hukum Fauzy Nasution, pengusaha Drawshoot Biliar, Suyarno, membeberkan kronologi dirinya diperas oleh Salomo Pardede dan dua anggota dewan lainnya.
Ia diperas Rp 50 juta berawal dari modus kunjungan kerja anggota dewan.
"Awalnya saya didatangi alasan mereka kunjungan kerja, ada tiga anggota dewan dan dua orang stafnya,staf pribadi dan staf DPRD," ungkap Suyarno.
Saat itu Salomo (Gerindra) CS datang bersama Godfried (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIP) yang seluruhnya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan.
Mereka mempertanyakan fungsi gedung sebagai gudang dipakai untuk usaha biliar.
"Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel," ancam Salomo Pardede CS seperti yang diungkapkan Suyarno.
"Dia itu sempat menyebut angka ke supervior kami bernama Leoni supaya tidak disegel. Leoni teruskan ke saya. Jadi saya ngomong ke SF supaya jangan disegel. Kemudian SP (Salomo Pardede) langsung melemparkan ke stafnya untuk saling tukar kontak ponsel," ungkapnya.
Selanjutnya Suyarno dan staf Salomo Pardede (SF) berhubungan dan bertemu di Hotel Pardede membicarakan negosiasi dan nilai transaksi.
Di hotel terjadi deal setoran Rp 50 juta.
"Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi per bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja," kata Suyarno.
Keesokan harinya, Suyarno berhubungan lagi dengan stafnya Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta (11 Februari 2025) yang disepakati untuk setoran 'upeti'. Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.