Medan Terkini
Pengusaha yang Diperas Salomo Pardede Sebut Ada 2 Anggota DPRD Lainnya yang Datangi Tempat Biliar
engusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum DPRD Medan. Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi," ungkapnya.
Selanjutnya pada pada 28 Maret dia sempat hubungi saya lagi.
Salomo CS menghubungi dengan modus teror kasus soal pajak, namun saat itu Suyarno sedang ada urusan penting hingga tidak bisa bertemu.
"Terakhir staf tadi hubungi lagi 21 April 2025 jam 1.33 WIB tapi tidak saya angkat," katanya.
Ditanya lebih rinci, Suyarno mengenal betul sosok 3 dewan dan staf yang memeras dirinya. Si Aris dikenal betul, begitu juga dua anggota dewan selain Salomo, yakni Godfried dan David Roni Sinaga.
"Saya ingat betul, wajahnya orangnya. Anggota dewan ada 3 selain SP, cirinya dewan saya tahu betul, parlente, bersih, ganteng muda, kurang lebih 30-40 lebih, yang satu 50an ya kaki pincang, parlente juga pakai cincin, kacamata," ungkapnya.
''Saya kasih cash, karena takut dan kasihan karyawan kami ada 30an. Kami gak sanggup, gpp lah ditutup, gak sanggup yang bulanan 10 juta, dari pada jadi sapi perah tutup."
Saat dipastikan lewat foto dan video, Suyarno memastikan dewan yang ditunjukan lewat foto adalah Godfried dan David Roni Sinaga.
"Iya ini orangnya (Godfried dan David Roni Sinaga)," ungkapnya melihat Instagram David Roni Sinaga.
Fauzi Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora kuasa hukum Andryan dan Suyarno mengatakan pihaknya mendampingi korban sesuai laporan yang sudah dibuat ke Polda Sumut.
Ini sudah ada dugaan pelanggaran, dan ada dua alternatif pelanggaran hukum.
"Pertama pidana umumnya ini masuk ke ranah Pasal 628 KUHP. Tapi kalu nanti kita mengaitkan dugaan ini benar, mengaitkan institusi penyelenggara negara ini sudah masuk ke ranah Tipikor Pasal 12 E UU Tipikor, karena ada pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara. Itu bisa dilihat dari suara berlogo DPRD Medan yang mereka pakai (datangi pengusaha) bersifat administratif yang harusnya mengawasi, bukan eksekutor," ujar tim hukum pelapor.
''Urusan pajak itu kan ke Bapenda Medan langsung. Kaki berharap ke Kapolda proses hukum secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi."
"Pelaku korupssi harus ditindak tegas sesuai proses hukum, seperti yang Pak Prabowo Instruksikan berantas koruptor," pungkasnya
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kontroversial, Film Merah Putih: One For All Tak Tayang di Medan |
![]() |
---|
Ustaz yang Dituding Lecehkan Mahasiswi UINSU Buka Suara, Sempat Dimintai Rp 300 Juta untuk Damai |
![]() |
---|
Promo Kuliner Spesial HUT RI 2025 di Medan, Ada Diskon 80 Persen hingga Menu Serba Rp17 Ribuan |
![]() |
---|
Penjualan Pernak-pernik Merah Putih di Medan Naik 30 Persen jelang HUT RI |
![]() |
---|
Ikut Seleksi Kadis LH Medan, Kompetensi Melvi Dipertanyakan karena Tak Pernah Diklat PIM III |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.