Berita Viral
SOSOK M Saragih Dipecat dari Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Medan, Diduga Terima Suap
Minggu Saragih (MS) seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat (PTDH)
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Minggu Saragih (MS) seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat (PTDH), Selasa (6/5/2025).
Hakim Minggu Saragih (MS) dipecat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara.
Pemecatan ini berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya mengatakan, MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Mukti Fajar menyampaikan, MS terbukti menerima uang dari pihak yang berperkara dengan bertemu dengan pengacara untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri.
"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara,"kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Hakim MS Diduga Janjikan Bantu 11 Perkara
Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bila MS bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum.
MS menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar,"ungkap Mukti.
Hakim MS Membantah
Meski demikian, hakim MS membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara.
Melalui pendamping hukumnya, dia meminta agar tidak dipecat sebagai hakim.
MS menyatakan saat ini sudah menjalani sanksi atas perbuatannya, dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Medan.
Namun sebut Mukti, pemecatan terhadap MS tetap dilakukan lantaran sebelumnya MS juga pernah diberikan sanksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara.
"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan.
MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, MS akan tetap melaksanakan tugas sampai turunnya SK pemberhentian dari Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sosok hakim Minggu Saragih lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
M Saragih menjadi Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak Maret 2016.
Disanksi Hukuman Berat
Pemecatan ini berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran persnya, Rabu (7/5/2025) mengatakan MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara. MS terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02 SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPH jo pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan huruf e, pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c, pasal 10 ayat (2) huruf a, serta pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY No. 02/PB/MA/IX 2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,"bebernya.
Mukti mengatakan PTDH merupakan sanksi berat yang dijatuhkan kepada MS.
Menurut temuan KY, kata dia, MS bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang pengacara. MS berjanji akan membantu kasus yang dihadapi pengacara tersebut.
"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar,"ungkapnya.
Lanjut Mukti, MS juga mengaku bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada pihak berperkara karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan. MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Dalam persidangan di MKH, kata Mukti, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah melakukan pembelaan dengan meminta MKH agar mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada MS.
"MS dianggap IKAHI telah menjalankan tugasnya dengan baik selama sembilan tahun sebagai hakim ad hoc PHI dan MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi," ucap Mukti.
Pembelaan tersebut pun ditolak MKH, karena MS sebelumnya telah mendapat sanksi berupa teguran tertulis lantaran bertemu pihak berperkara dari MA.
MS Pernah Membantah
MS, Hakim Adhoc PHI PN Medan, pada tahun 2024 lalu pernah membantah dengan tegas tuduhan suap tersebut.
Menurut M Saragih, terkait tuduhan adanya suap terhadap dirinya adalah sangat tendensius dan tidak berdasar.
Tuduhan itu kata MS, mendiskreditkan dirinya selaku hakim.
MS dituding menerima suap atas adanya pengaduan seorang pengacara dari luar Medan.
"Kalau ada suap kepada saya, pertanyaan kapan kejadiannya, siapa pemberi suap dan perkara apa,"kata MS pada tahun 2024 lalu.
"Saya juga sangat menyayangkan pernyataan Koordinator Penghubung KY Sumut seolah tendensius dan terlalu mendahului putusan MKH, dan hal tersebut telah melanggar tugas dan wewenang serta kode etik sebagai penghubung KY sebagaimana pada pasal 20 UU No 2011 tentang tugas KY," kata MS kepada wartawan ketika itu.
MS diperiksa tim dari Pengadilan Tinggi pada November 2023, bermula dari adanya surat kaleng yang berasal dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan soal dugaan permainan tentang permohonan pailit PT Torganda.
Apa Itu Hakim Ad Hoc?
Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan memiliki keahlian di bidang tertentu.
Mereka diangkat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara khusus yang memerlukan expertise tertentu, yang mana pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Hakim ad hoc bukan hakim karier, melainkan hakim non-karier yang memiliki keahlian khusus.
Keahlian Khusus:
Hakim ad hoc dipilih karena memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti hukum niaga, hukum pidana korupsi, atau hukum hak asasi manusia.
Jangka Waktu Tertentu:
Mereka diangkat untuk periode tertentu, yang biasanya lebih pendek dari hakim karier.
Perkara Khusus:
Hakim ad hoc bertugas menangani perkara yang membutuhkan pengetahuan khusus, misalnya perkara niaga atau perkara pelanggaran HAM berat.
Bukan Pejabat Negara:
Beberapa ketentuan hukum menyebutkan bahwa hakim ad hoc tidak termasuk pejabat negara, meskipun mereka tetap menjalankan tugas persidangan.
Perbedaan dengan Hakim Karier:
Hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena mereka tidak memiliki status sebagai ASN, dan tugas mereka lebih spesifik.
Hakim Non-Karier:
Hakim ad hoc dianggap sebagai hakim non-karier, yaitu hakim yang tidak berasal dari lingkungan peradilan.
Pengangkatan:
Hakim ad hoc diangkat berdasarkan usulan Ketua Mahkamah Agung RI dan persetujuan Presiden RI.
Contoh:
Hakim ad hoc bisa diangkat dalam pengadilan khusus untuk kasus HAM, seperti Pengadilan HAM ad hoc.
Pengadilan HAM Ad Hoc:
Pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca juga: Hakim Pengadilan Medan Dipecat, Terima Uang dari Pengacara Janjikan Bantu Kasus
Baca juga: UPDATE Hakim Pembebas Ronald Tannur, Mangapul Minta Jalani Hukuman di Medan, Erintuah di Semarang
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| MENOHOK Respon Polda Metro Jaya ketika Roy Suryo dan Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan |
|
|---|
| Mantap Cerai, Arya Khan Ogah Diajak Rujuk Pinkan Mambo, Pilih Tinggalkan Rumah: Masing-masing Aja |
|
|---|
| PROFESOR Jiang Prediksi AS Bakal Kendalikan Selat Malaka Demi Persaingan Ekonomi dengan China |
|
|---|
| SETELAH 2 Hari Dilaporkan Hilang di Gunung Puntang Bandung, Mahasiswa ITB Ditemukan Selamat |
|
|---|
| DETIK-DETIK Mahasiswa ITB Ditemukan Selamat setelah Hilang Satu Hari Dua Malam di Gunung Puntang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-M-Saragih-Dipecat.jpg)