News Video
Penyidikan Dihentikan Polda Sumut, PT Tun Sewindu Menilai Pematokan Tambak Udangnya Berlebihan
PT Tun Sewindu menilai tindakan Ombudsman Perwakilan Sumut tidak profesional dan berlebihan dengan melakukan pematokan di lahan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
Dengan adanya 11, 7 hektar masuk lahan hutan lindung, tim dalam peninjauan tersebut sepakat untuk mematok.
"Tadi kita sama DPRD Deli Serdang, Dinas Kehutanan sudah mematok lahannya bahwa memang lokasi tambak berada di area hutan lindung," ujar Herdensi.
Herdensi lebih lanjut menyebut ORI Sumut juga akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan dikeluarkan ke pihak-pihak terkait.
"Ini akan menjadi konsiderasi (mempertimbangkan) kami di ORI perwakilan Sumatera Utara untuk membuat laporan hasil pemeriksaan, kebenaran-kebenaran atau fakta yang ada dilapangan," ungkapnya.
(cr17/www.tribun-medan.com).
Tags
PT Tun Sewindu
Ombudsman Perwakilan Sumut
Pesisir pantai Desa Rugemuk
Kecamatan Pantai Labu
Deli Serdang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #News Video
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.