Breaking News

News Video

Penyidikan Dihentikan Polda Sumut, PT Tun Sewindu Menilai Pematokan Tambak Udangnya Berlebihan

PT Tun Sewindu menilai tindakan Ombudsman Perwakilan Sumut tidak profesional dan berlebihan dengan melakukan pematokan di lahan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

Dengan adanya 11, 7 hektar masuk lahan hutan lindung, tim dalam peninjauan tersebut sepakat untuk mematok.

"Tadi kita sama DPRD Deli Serdang, Dinas Kehutanan sudah mematok lahannya bahwa memang lokasi tambak berada di area hutan lindung," ujar Herdensi.

Herdensi lebih lanjut menyebut ORI Sumut juga akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan dikeluarkan ke pihak-pihak terkait.

"Ini akan menjadi konsiderasi (mempertimbangkan) kami di ORI perwakilan Sumatera Utara untuk membuat laporan hasil pemeriksaan, kebenaran-kebenaran atau fakta yang ada dilapangan," ungkapnya.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved