Berita Viral

Profil Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK Kisruh Kampus Malahayati

Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram @dr.muhammad.kadafi.sh.mh
DILAPORKAN KE KPK- Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI dari PKB dilaporkan ke Bareskrim dan KPK atas tuduhan dugaan penyalahgunaan jabatan di Universitas Malahayati Bandar Lampung. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan Dendi Rukmantika, pengacara Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).

YATBL merupakan yayasan yang menaungi Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Muhammad Kadafi dilaporkan atas beragam tuduhan.

Baca juga: Profil Syamsurizal, Ketua Partai Demokrat Dua Periode Melenggang Jadi Wakil Bupati Siak

Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim dan KPK
DILAPORKAN KE KPK- Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI dari PKB dilaporkan ke Bareskrim dan KPK atas tuduhan dugaan penyalahgunaan jabatan di Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Ia dituduh melakukan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, hingga soal dugaan penyimpangan keuangan di Universitas Malahati.

Adapun laporan terjadap Muhammad Kadafi itu teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025.

Muhammad Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Merespon laporan tersebut, Sopian Sitepu, pengacara Muhammad Kadafi mengatakan bahwa kliennya merupakan Rektor Universitas Malahayati yang sah.

Baca juga: Profil Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi, Tokoh Perempuan Pesantren Lasem Meninggal Dunia

"Menyimak beberapa berita yang beredar dan dimuat oleh berbagai media online terkait telah dilaporkannya kliennya ke Bareskrim dan KPK yang disampaikan oleh rekan DR, selaku pengacara YATBL," kata Sopian Sitepu, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Tribun Lampung.

Ia mengatakan, kliennya diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Sekertaris dan Bendahara YATBL.

Kemudian, penunjukan kliennya itu juga berdasarkan SK Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024, tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023.

Sopian Sitepu bilang, bahwa LP Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM Polri, 19 Maret 2025 yang dilayangkan pelapor terhadap Muhammad Kadafi itu adalah tidak benar.

Baca juga: Profil Yuran Fernandes, Kapten PSM Makassar Viral Usai Kritik Sepak Bola Indonesia, Kena Sidang PSSI

Terkait keuangan Universitas Malahayati yang tengah dipersoalkan, Sopian bilang bahwa kliennya selaku retor memiliki kewenangan sesuai Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjalankan operasional kampus.

"Perlu Kami jelaskan, bahwa Muhammad Kadafi adalah anak kandung dari bapak RB sebagai Pembina YATBL dan ibu Rosnati Syech sebagai istri sah dari bapak RB. Artinya sosok bapak Muhammad Kadafi pada YATBL bukan suatu sosok yang tiba-tiba muncul dan jelas asal-usulnya," ujar Sopian. 

Sehingga kata dia, apa yang terjadi sebenarnya masalah keluarga bukan masalah hukum.

Baca juga: Profil Prof Dr Muhammad Madyan, Rektor Unair Terpilih Periode 2025-2030 Lulusan Australia

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved