Berita Viral

Padahal Juara Olimpiade, Kini Kerjanya Jadi Joki UTBK Fakultas Kedokteran, Tarif Dibayar Rp 200 Juta

Sindikat joki UTBK dalam SBMPTN Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar sebanyak enam orang diringkus polisi.

Tribun-timur.com/Muslimin Emba
JOKI UTBK UNHAS - Polrestabes Makassar merilis pengungkapan sindikat joki UTBK SBMPTN Unhas dengan menghadirkan enam pelaku di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (7/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Satu di antara sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata merupakan pemenang olimpiade.

Selain itu, ada pula yang pakar di bidang IT.

Sindikat joki UTBK dalam SBMPTN Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar sebanyak enam orang diringkus polisi.

Enam orang joki ujian tersebut berinisial CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36), kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti CAI yang merupakan mahasiswi FK Unhas yang juga pemenang olimpiade matematika, lalu MYI yang merupakan tim IT.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, komplotan joki ini bekerja secara jarak jauh dengan cara menanamkan aplikasi di komputer peserta UTBK.

Aplikasi tersebut berfungsi menampilkan soal di komputer yang digunakan oleh tersangka.

"Tersangka bekerja terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik," kata Kombes Arya.

Ia menuturkan, tersangka CAI bertugas sebagai joki untuk menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di FK Unhas.

CAI mengerjakan soal ujian dari soal yang dikirimkan oleh aplikasi yang tertanam di komputer peserta ujian.

"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," ungkap Arya.

Mengutip Tribun-Timur.com, AL ini merupakan otak di balik sindikat joki UTBK.

AL merekrut CAI sebagai joki sekaligus mengoordinasi alur pengiriman soal dan jawaban.

Ia membujuk tersangka MYI yang merupakan pegawai Unhas untuk membuat dan memasang aplikasi di komputer peserta.

"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved