Berita Viral

TNI Kerahkan Pasukan Untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, Buntut Kasus Pengepungan Oleh Oknum Brimob?

TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia. 

|
Kolase Tribun Medan
TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia.  

Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.

Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum. 

Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. 

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved