Berita Viral
TNI Kerahkan Pasukan Untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, Buntut Kasus Pengepungan Oleh Oknum Brimob?
TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia.
Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi
TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksa
Jenderal Agus Subiyanto
Panglima TNI
Tribun-medan.com
NASIB Silfester Matutina, Akan Ditangkap Besok saat Sidang PK? |
![]() |
---|
NASIB Lopo Aris Wibowo Perangkat Desa yang Pamer Mobil Kini Minta Maaf: Saya Sudah Dipanggil Lurah |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Berpesan Agar Pendidikan Kevin Silaban Diperhatikan: Sebagai Teladan Harus Dirawat |
![]() |
---|
DEMO Kenaikan PBB Jilid II di Pati Batal, Inisiator AMPB Sepakat Damai Tak Tuntut Lagi Bupati Mundur |
![]() |
---|
SURVEI Litbang Kompas: Kepuasan Masyarakat ke Dedi Mulyadi Tinggi, Tapi Tak Tuntaskan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.