Berita Viral
TNI Kerahkan Pasukan Untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, Buntut Kasus Pengepungan Oleh Oknum Brimob?
TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.
Bukan Situasi Khusus
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa pengerahan personel hanya bagian dari kerja sama rutin.
Dia memastikan surat telegram tersebut tergolong surat biasa (SB).
"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Wahyu mengatakan, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Dia menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.
Ke depan, kata Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.
"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ujar dia.
Mengenai penyebutan kekuatan 1 peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu menjelaskan, gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," tutur dia.
Wahyu mengatakan, TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya.
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kejaksaan Tinggi
TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksa
Jenderal Agus Subiyanto
Panglima TNI
Tribun-medan.com
NASIB Silfester Matutina, Akan Ditangkap Besok saat Sidang PK? |
![]() |
---|
NASIB Lopo Aris Wibowo Perangkat Desa yang Pamer Mobil Kini Minta Maaf: Saya Sudah Dipanggil Lurah |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Berpesan Agar Pendidikan Kevin Silaban Diperhatikan: Sebagai Teladan Harus Dirawat |
![]() |
---|
DEMO Kenaikan PBB Jilid II di Pati Batal, Inisiator AMPB Sepakat Damai Tak Tuntut Lagi Bupati Mundur |
![]() |
---|
SURVEI Litbang Kompas: Kepuasan Masyarakat ke Dedi Mulyadi Tinggi, Tapi Tak Tuntaskan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.