Berita Viral
Ingat Retno Listyarti? Dulu Dipecat Ahok Sebagai Kepsek, Kini Kritik Program Dedi Mulyadi Soal Barak
Terkini, Retno mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membawa siswa nakal ke barak militer.
TRIBUN-MEDAN.com - Ingat Retno Listyarti?
Dulu dipecat Ahok sebagai kepala sekolah, Retno Listyarti kini muncul mengkritik program Dedi Mulyadi soal barak militer.
Ia mempertanyakan dasar hukum dari program pendidikan militerGubernur Jawa Barat itu.
Baca juga: Update Klasemen Liga Italia - Venezia Kejutkan Fiorentina, Jay Idzes Cs Keluari dari Zona Degradasi
Diketahui sosok Retno Listyarti sempat berkonflik dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok pun memecatnya dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta pada tahun 2015.
Retno lalu menggugat keputusan Dinas Pendidikan Jakarta itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Kalender Jawa Weton Selasa Kliwon 13 Mei 2025 yang Disebut Anggoro Kasih
Majelis hakim PTUN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah.
Terkini, Retno mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membawa siswa nakal ke barak militer.
Retno mempertanyakan dasar hukum program pendidikan di barak militer bagi siswa bermasalah.
Ia menilai program tersebut tidak sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.

“Kewenangan pendidikan hanya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Tidak ada di TNI. Jadi jelas secara regulasi tidak ada dasar hukumnya," kata pemerhati pendidikan Retno Listyarti, Jumat (2/5/2025).
Menurut Retno, kebijakan memasukkan anak ke barak militer untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tanpa memutus status mereka sebagai siswa, menimbulkan persoalan serius.
Retno menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas, tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan bagi anak sekolah.
Baca juga: Kalender Jawa Weton Selasa Kliwon 13 Mei 2025 yang Disebut Anggoro Kasih
"Memasukkan anak-anak 'nakal' ke barak, peraturan perundangan yang dipakai apa? Dasar hukumnya apa? Kalau mereka tetap siswa, bagaimana dengan hak akademiknya? Kalau dia tidak dapat nilai kelas 11, bagaimana bisa naik ke kelas 12?" lanjut Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aktivis dari Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).
Retno mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang berperilaku menyimpang seperti tawuran atau kekerasan justru masuk dalam kategori anak dengan perlindungan khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.