Sumut Terkini
Siswa Siswi SMP dan Wali Murid Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang, Lelah Dipindah-pindah
Para pelajar mengaku saat ini mereka seperti terombang ambing. Untuk belajar mereka harus berpindah-pindah.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Rohana dan wali murid lain menilai Pemkab sangat tidak adil memperlakukan mereka. Yang selama ini mereka dapatkan hanya ada janji-janji tanpa ada menyelesaikan masalah.
Dari catatan www.tribun-medan.com para siswa SMP Negeri 2 Galang ini sudah dipindahkan ke sekolah lain sejak beberapa tahun lalu.
Hal ini dilakukan karena adanya perkara gugatan dan sudah ada putusan pengadilan. Perkara gugatan sudah bergulir sejak tahun 1980-an.
Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988.
Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.
Dari putusan itu PD Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.
Karena putusan ini Pemkab pun terpaksa memindahkan para siswa/siswinya.
Pemkab Batalkan Pinjam Pakai Gedung dengan Alwasliyah
TERBARU Pemkab Deli Serdang membatalkan perjanjian bersama yang pernah dibuat bersama PD Al Jami'atul Wasliyah (Alwasliyah) Kabupaten Deli Serdang terkait pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang yang berada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.
Dengan dibatalkannya perjanjian ini Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan berencana untuk kembali menguasai gedung.
Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihak PD Al Jami'atul Wasliyah sebagai pemilik lahan karena adanya sengketa namun Pemkab punya pertimbangan lain sebab gedung SMP Negeri 2 dipandang adalah aset mereka walaupun lahan milik PD Al Jami'atul Wasliyah.
Surat Penghentian atau pembatalan perjanjian mulai terhitung 15 April 2025 dan ini menjadi pembuka babak baru konflik.
"Iya sudah dibatalkan (perjanjian pinjam pakai) dan sudah diberitahukan juga sama Al Wasliyah. Pertimbangannya karena Pemkab ingin menggunakan gedung itu lagi untuk sekolah. Selebihnya tanya sama Dinas Pendidikan pinjam pakai antara Dinas dengan Al Wasliyah karena dia pengguna barang," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Jumat (16/5/2025).
Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi juga membenarkan soal pembatalan pinjam pakai yang pernah dibuat.
"Iya pinjam pakainya sudah dibatalkan. Gedungnya kemarin kan itu dipinjam ke mereka karena gedung aset kita. Mereka (siswa siswi) mau kita kembalikan ke sana itu. Waktunya lihat nantilah," kata Yudi.
Informasi yang dihimpun perjanjian bersama antara Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan PD Al Jami'atul Wasliyah sudah dibuat pada tahun 2024.
Timbul Lingga Difavoritkan Kembali Pimpin DPC PDIP Siantar, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Jaksa Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Langkat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Harimau Sumatera Keluar Hutan di Karo, Terekam Masuk ke Perladangan di Kecamatan Kutabuluh |
![]() |
---|
15 Tuntutan Buruh se-Sumut, Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumut |
![]() |
---|
Buruh Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Jalan Imam Bonjol Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.