Sumut Terkini
Siswa Siswi SMP dan Wali Murid Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang, Lelah Dipindah-pindah
Para pelajar mengaku saat ini mereka seperti terombang ambing. Untuk belajar mereka harus berpindah-pindah.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Saat itu Deli Serdang masih dipimpin Pj Bupati, Wiriya Alrahman karena pertimbangan Alwasliyah juga akan mempergunakan untuk kepentingan pendidikan.
Tahapan untuk pinjam pakai ini juga sudah dimulai saat Deli Serdang dipimpin oleh Bupati, M Ali Yusuf Siregar tahun 2023.
Pembatalan perjanjian ini disebut-sebut atas perintah Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Tidak main-main atas perintah Bupati kini Dinas Pendidikan diketahui juga sudah melayangkan surat kepada PD Al Jami'atul Wasliyah untuk pengosongan gedung.
Surat dibuat dengan Nomor: 800/2829/SKR/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan, Yudi Hilmawan.
Ada 2 poin penting yang dituliskan dalam surat dengan inti diminta kepada PD AI Jami'atul Washliyah Kabupaten Deli Serdang segera mengosongkan gedung dan bangunan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak surat ini diterima.
Anggota DPRD Deli Serdang yang juga Ketua Penasehat Alwashliyah Deli Serdang Misnan Aljawi mengingatkan Pemkab atau Bupati Deli Serdang untuk tidak menggangu aset Al Washliyah yang berada di Kecamatan Galang.
Secara sah di mata hukum aset tersebut milik Al Wasliyah sesuai dengan putusan inkrach Mahkamah Agung.
"Seharusnya Pemkab bertindak dewasa dan memberikan contoh teladan yang baik ke pada masyarakat Deli Serdang bukan mengedepankan kepentingan pribadi dan bukan suka tidak suka dengan Al Wasliyah. Jangan kepentingan politis yang ditonjolkan oleh Pemkab Deli Serdang," kata Misnan.
Politisi PPP ini membenarkan kalau Pemkab juga sudah melayangkan surat untuk pengosongan gedung. Dipandang seharusnya Pemkab bijak dan arif dalam menyelesaikan sengeketa.
Ditegaskan Al Washliyah sudah memenangkan perkara lahan SMP Negeri 2 Galang di 3 tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
"Dalam 3 putusan ini sudah jelas tanah yang ditempati SMPN 2 Glang adalah milik Alwashliyah. Sampai kapan pun Alwasliyah tidak pernah berhenti untuk melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi dan melawan hukum," sebut Misnan.
Dari catatan Tribun Medan, akibat adanya konflik SMP Negeri 2 Galang membuat ratusan anak didiknya menjadi korban.
Sejak beberapa tahun lalu mereka pun sudah berpindah-pindah tempat.
Awalnya dipindahkan ke salah satu SD Negeri yang ada di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang.
Karena dianggap terlalu jauh kemudian dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1 Galang di Desa Jaharun.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Timbul Lingga Difavoritkan Kembali Pimpin DPC PDIP Siantar, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Jaksa Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Langkat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Harimau Sumatera Keluar Hutan di Karo, Terekam Masuk ke Perladangan di Kecamatan Kutabuluh |
![]() |
---|
15 Tuntutan Buruh se-Sumut, Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumut |
![]() |
---|
Buruh Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Jalan Imam Bonjol Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.