Berita Internasional

Penjaga Penjara Wanita Dihukum 10 Bulan Kurungan, Kepergok Jalin Hubungan dengan Narapidana

Seorang petugas penjara wanita dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah terbukti menjalin hubungan terlarang dengan seorang narapidana.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENJAGA PENJARA: Ilustrasi penjara. Petugas penjara wanita menjalin hubungan terlarang dengan narapidana, Jumat (16/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang petugas penjara wanita dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah terbukti menjalin hubungan terlarang dengan seorang narapidana di tempat ia bekerja.

Petugas penjara wanita itu ditangkap dan diproses hukum atas pelanggaran serius terhadap kode etik dan integritas sebagai aparatur sipil.

Dikutip dari Dailystar.co.uk Jumat (16/5/2025), kejadian ini terungkap setelah rekan kerjanya mencurigai adanya kedekatan tidak wajar antara petugas penjara wanita bernama Farr Varney itu dengan salah satu narapidana pria.

Penyelidikan dilakukan oleh Unit Anti-Korupsi Penjara, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, Farr Varney terlihat masuk ke sebuah lemari bersama sang narapidana serta kerap menghabiskan waktu bersamanya di salah satu blok penjara.

Investigasi lebih lanjut menemukan tumpukan surat cinta yang disita dari sel narapidana tersebut.

Surat serupa juga ditemukan di kamar Farr Varney saat dilakukan penggeledahan. Bukti ini memperkuat dugaan bahwa hubungan mereka telah berlangsung cukup lama dan melanggar batas profesional.

Pada Januari 2023, Farr Varney ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran terhadap jabatan publik.

Dalam pemeriksaannya, ia mengaku bahwa dirinya benar-benar jatuh cinta pada narapidana tersebut. Ia pun menyesali perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menghancurkan hidupnya sendiri.

Setelah dibebaskan dengan jaminan, Farr Varney mengundurkan diri dari pekerjaannya di HMP Lindholme.

Sementara itu, narapidana yang menjadi pasangannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan HMP Wealstun di West Yorkshire.

Meskipun telah dipisahkan, hubungan keduanya tidak berhenti. Polisi kemudian menemukan lebih banyak foto Farr Varney di ponsel narapidana tersebut.

Farr Varney akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran jabatan publik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Sheffield Crown pada 16 April 2024.

Ia kemudian ditahan sambil menunggu vonis, dan pada Jumat lalu, ia resmi dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Detektif Konstabel Scott Jarvis dari Kepolisian South Yorkshire, yang menangani kasus ini, menegaskan bahwa pihak kepolisian dan Unit Anti-Korupsi Penjara menanggapi serius semua bentuk hubungan tidak pantas antara petugas dan narapidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved