Medan Terkini

Lahan Parkir Ilegal Dara Kupi akan Dibongkar Pekan Depan, Begini Kata Satpol PP

Satpol PP Kota Medan menunda pembongkaran terhadap Dara Kupi yang tanpa izin mengaspal trotoar dan pedestrian hak umum.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
TERANCAM DIBONGKAR: Lahan parkir Dara Kupi di Simpang Jalan Darussalam akan dibongkar pekan depan oleh Satpol PP dan stakeholder, Minggu (18/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satpol PP Kota Medan menunda pembongkaran terhadap Dara Kupi yang tanpa izin mengaspal trotoar dan pedestrian hak umum.

Rencananya akan dilakukan pekan depan. 

"Iya ditunda pembongkarannya, karena kan ada kedatangan RI 2 Bapak Gibran kemarin ke Medan. Rencana ulang, jadinya pekan depan," kata Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisya Putra, Minggu (18/5/2025). 

Penundaan dikarenakan Satpol PP dan instansi terkait ikut dalam pengamanan kedatangan rombongan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka ke Sumatera Utara.

Rombongan RI 2 hadir dalam rangkaian kegiatan di Medan hingga Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Jadwal awal Dara Kupi dibongkar pada, Kamis (15/5/2025).

Penindakan berupa pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut gagal terlaksana karena agenda kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Kota Medan. 

Diketahui Satpol PP telah menyurati Dara Kupi secara langsung pada Rabu (14/5/2025) terkait rencana kegiatan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut melalui Surat Nomor 600.1.15.2/2865.

Penertiban juga ditunda karena saran dari teman-teman TNI/Polri. 

"Sama-sama tahu kita ada kunjungan VVIP, dan personel Satpol PP (Kota Medan) tentunya juga ikut bekerja di lapangan terkait kunjungan Pak Wapres ke Kota Medan kan," ujarnya.

Satpol PP selanjut memastikan tetap menindak Dara Kupi, yang juga mengajukan permintaan bantuan pendampingan dari TNI/Polri

Mengapa hanya Dara Kupi

Terkait sejumlah kafe dan bangunan yang diduga menyerobot lahan publik seperti Dara Kupi, pihak Satpol PP sifatnya hanya menunggu arahan dari dinas terkait.

Yakni Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.

"Kalau kafe dan bangunan lain itu kan kami menunggu, coba tanya ke Dinas SDABMBK lah. Kalau ada perintah dan legal baru kami bergerak melakukan penindakan," pungkasnya.

Sebelumnya, mengetahui peraturan dilanggar pihak Dara Kupi, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan akan membongkar paksa bila tidak ada itikad baik pengusaha.

Rico Waas melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pengelola Dara Kupi

"Kalau gak mau tertib ya kamu bongkar, sudah SP3. Kalau mereka mau bongkar sendiri, bagus. Tapi kalau tidak mau, tentu kita yang akan bongkar," kata Rico Waas usai acara pemberian santunan keluarga tenaga PHL yang kecelakaan kerja. 

Rico menambahkan proses penindakan ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur. Pemko Medan segera menindak tegas untuk membongkar paksa. 

"Sudah diperingatkan baik-baik, jangan dikira Pemko gak bekerja nanti. Ini kan ada prosesnya. Kita memberikan warning terlebih dahulu sampai tiga kali. Tapi kalau tetap tidak digubris terpaksa harus kita lakukan pembongkaran," ujarnya.

Serobot Trotoar jadi Lahan Parkir Ilegal

Plt Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, menegaskan SP3 tersebut dikeluarkan setelah Dara Kupi tidak membongkar aspal yang dibangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan.

Trotoar jalan dipakai untuk kepentingan komersil. 

"Sudah saya tandatangani SP3 pada Selasa (6/5/2025). SP1 hingga SP2 tidak juga kooperatif," kata Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, Rabu (7/5/2025) 

Tahapan selanjutnya, kata Gibson, Pemko Medan sudah bisa membongkar aspal yang dibangun oleh Dara Kupi di atas trotoar jalan umum.

Tindakan pembongkaran selanjutnya akan dikoordinasikan ke Satpol PP Kota Medan. 

"Kalau sudah SP3 Dara Kupi tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui SatPol PP yang akan membongkarnya itu. Langkah persuasif sudah dilakukan baik-baik tapi tetap begitu ya harus dibongkar," ujarnya.

Ditegaskan Gibson, trotoar yang dikomersilkan merupakan fasilitas umum untuk para pejalan kaki.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 45 ayat (1) ditegaskan trotoar bukan merupakan lahan parkir untuk kendaraan, apalagi dikomersialisasikan. 

"Ada aturannya itu, kami Dinas SDABMBK Kota Medan tidak mungkin mengeluarkan izin kepada Dara Kupi untuk mengaspal trotoar.''

''Dengan dikeluarkannya SP3 ini, kami berharap aspal diatas trotoar tersebut dapat segera dibongkar oleh rekan-rekan Satpol PP Kota Medan. Fungsinya harus dikembalikan ke trotoar untuk pejalan umum," pungkasnya.

Lahan parkir ilegal Dara Kupi dibongkar paksa, untuk dikembalikan fungsinya sebagai trotoar, pedestrian pejalan kaki.

Satpol PP Turunkan Alat Berat   

Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan penindakan, Senin (19/5/2025). 

Pemko Medan menurunkan alat berat backhoe loader (alat berat gali muat) ke Dara Kupi, Jalan Sei Batanghari, Simpang Darusalam, untuk meratakan lahan parkir yang sudah diaspal.

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari tiga Surat Peringatan (SP) yang diabaikan pihak pengelola Dara Kupi

Amatan Tribun-medan.com, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.

"Sudah dibongkar," kata Kasatpol PP Medan, Rahkmat. 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi," kata Albena. 

Sebelumnya Pemko Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi.

Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak bergeming dengan itikad baik membongkar sendiri. 

"Setelah SP (Surat Peringatan) yang ketiga dikeluarkan, kami Satpol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Karena tidak dibongkar sendiri, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut," katanya.

Dijelaskannya, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009.

Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, yang hadir pada proses penindakan memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah bertindak cepat dan tegas kepada Dara Kupi.

"Ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Silakan berinvestasi ataupun berusaha, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki," tegasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved