Berita Viral

USAI Tangkap Narkotika Rp7 T, Kini TNI AL dan Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Rp5,3 Miliar di Batam

TNI AL bersama Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan rokok ilegal di Batam senilai Rp5,3 miliar.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa/Puspen TNI
TNI AL bersama Bea Cukai juga berhasil mengagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3.530.100 batang senilai Rp5,3 miliar di Pelabuhan Punggur, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (15/5/2025). (Istimewa/Puspen TNI) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Personel TNI Angkatan Laut di Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika seberat 1.9 ton senilai Rp7,057 triliun di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (14/5/2025) lalu.

Kini, TNI AL bersama Bea Cukai juga berhasil mengagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3.530.100 batang senilai Rp5,3 miliar di Pelabuhan Punggur, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (15/5/2025).

Dalam keterangan tertulis Puspen TNI menjelaskan, upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam.

"Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai berbagai merek, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, ditemukan tanpa pemilik dan rencananya akan dikirim ke Kota Tanjungpinang,"jelas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Senin (19/5/2025).

"Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai,"sambungnya.

Rokok Ilegal di Batam Miliaran
TNI AL bersama Bea Cukai juga berhasil mengagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3.530.100 batang senilai Rp5,3 miliar di Pelabuhan Punggur, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (15/5/2025). (Istimewa/Puspen TNI)

Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menegaskan bahwa sebagai bentuk sinergitas dan kerja sama antar lembaga, TNI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang ilegal.

“TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL untuk memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam mengamankan aset negara dan menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal,” tegas Mayjen Kristomei Sianturi.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam.

Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam penyelundupan, Evi menepis kabar tersebut dan memberikan klarifikasi.

“Truk TNI AL tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai. Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL,” jelasnya.

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik, telah dilaksanakan konferensi pers bersama antara Bea Cukai dan TNI AL di Batam pada Senin (19/5/2025), guna menjelaskan kronologi penindakan serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan media terkait operasi tersebut.

"Sesuai prosedur, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran, dan menyerahkan penanganan kasus kepada Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut,"imbuhnya.

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

TNI AL Amankan Narkotika Senilai Rp 7 Triliunan

PENYELUNDUPAN NARKOTIKA: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyelundupan narkotika berskala besar yang dibawa oleh kapal ikan asing berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Rabu (14/5/2025). Kapal Aungtoetoe 99 tersebut membawa narkotika seberat 1.905 kilogram atau 1,9 ton yang terdiri dari 1.200 kg kokain dan 705 kg sabu-sabu. (DOK PUSPEN TNI)
PENYELUNDUPAN NARKOTIKA: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyelundupan narkotika berskala besar yang dibawa oleh kapal ikan asing berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Rabu (14/5/2025). Kapal Aungtoetoe 99 tersebut membawa narkotika seberat 1.905 kilogram atau 1,9 ton yang terdiri dari 1.200 kg kokain dan 705 kg sabu-sabu. (DOK PUSPEN TNI)

Diberitakan sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berskala besar senilai Rp 7 triliunan yang dibawa oleh kapal ikan asing berbendera Thailand.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved