VIDEO

WIFI Diduga Diretas, Korban Sebut Oknum Penyidik Polres Langkat Berpihak Usai Laporan di SP3

Pelaku yang meretas WIFI milik Vantony diduga oknum petugas lapangan provider internet berinisial W. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Disebut karena tidak ditemukan pidana, laporan Vantony Huang (49) diberhentikan atau di SP3 oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat

Diketahui Vantony sebelumnya melaporkan seorang oknum lapangan provider internet ke Polres Langkat dengan nomor polisi LP/B/939/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Agustus 2023.

Pasalnya WIFI yang dipasang dirumahnya yang berada di Jalan Sudirman, No 9F, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga diretas atau dihack. 

Pelaku yang meretas WIFI milik Vantony diduga oknum petugas lapangan provider internet berinisial W. 
 
Namun, penyelidikan atas tindak pidana itu diberhentikan oleh oknum penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat. Atas hal ini, membuat Vantony berang dan marah.

"Oknum penyidik Polres Langkat apa kalian layak sebagai penyidik ? Di mana hati nurani oknum penyidik diduga membiarkan kejahatan terjadi, sehingga berdampak pada psikis keluarga saya," ujar Vantony saat diwawancarai wartawan, Senin (19/5/2025). 

Lanjut Vantony, ia menyinggung ketidak professionalan oknum penyidik yang menyulit korban untuk mendapatkan keadilan.

"Saya menduga ada keberpihakan dengan terlapor, jelas-jelas bukti cukup dan saksi beberapa orang dan bukti pendukung sudah lengkap, namun penyidik mengabaikan," ujar Vantony. 

"Dan diduga data direkayasa oleh oknum Indihome dan saksi terlapor berinisial S yang di BAP diduga memberikan keterangan palsu. Di mana saya menduga saksi terlapor bagian komplotan dengan jaringan hacker," sambungnya. 

Tak hanya itu, Vantony juga mengatakan saksi berinisial S juga diduga pelaku pemalsuan data kartu Hallo miliknya. 

Ironisnya menurut Vantony, terlapor yang berjumlah empat orang, diduga tak ada satu pun yang di BAP oknum penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat

"Dan setelah SP3 diterbitkan, saya ingin memberikan bukti-bukti dan bukti pendukung lain, namun ditolak oleh oknum penyidik. Begitukah pelayanan di Polres Langkat, apa sudah benar SOP proses penyidikan yang dilakukan sehingga diterbitkan SP3," ucap Vantony. 

Vantony bermohon kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, ia hanya ingin mendaptkan keadilan dan hidup damai. 

"Mohon maaf bukan maksud saya menantang, saya hanya ini mendapat keadilan dan hidup damai di dalam keluarga saya. Pada kasus ini, kalau memang perbuatan oknum Indihome tersebut tidak ada pidana ataupun perbuatan melawan hukum, maka saya siap diproses secara hukum," ujar Vantony.

"Dan jika ditemukan onkum penyidik yang diduga semena-mena, meng-SP3 kan laporan saya, dan diduga berpihak dengan terlapor, saya mohon ditindak tegas ataupun dicopot," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk menanyakan ke penyidik mengapa laporan Vantony Huang diberhentikan atau SP3. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved