Berita Viral

SOSOK Laini, Paspampres Gadungan Nekat Tipu Bupati Serang, Bawa Surat Tugas Pengawalan Palsu

Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang.

Dokumentasi Polda Banten
PASPAMPRES GADUNGAN - Sosok Laini paspampres gadungan nekat tipu Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah. Ia membawa surat tugas pengawalan palsu 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Laini, Paspampres gadungan nekat tipu Bupati Serang terpiliih.

Ia membawa surat tugas pengawalan palsu.

Kini Laini terancam pidana penjara selama 2,5 tahun.

Baca juga: Final Liga Eropa: Harry Maguire Ogah Jadi Penyerang Man United, Dipaksa Amorim Banyak-banyak Dribel

Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah nyaris ditipu paspampres gadungan.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan itu bernama Laini (43).

Dengan beraninya ia mengaku ditugaskan untuk mengawal Ratu dan menggunakan surat tugas palsu.

Baca juga: Antisipasi Premanisme, Kasub Sektor Pasar Horas Laksanakan Patroli Jalan Kaki Sambangi Pedagang

Ini seperti yang terungkap dalam sidang kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Mulyana.

Laini, yang berasal dari Kalimantan Timur itu dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Mulyana kepada Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad, Senin (19/5/2025) petang.

Dalam pertimbangan jaksa, Laini telah meresahkan masyarakat, terutama korban.

SOSOK Laini, Paspampres Gadungan Nekat Tipu Bupati Serang, Bawa Surat Tugas Pengawalan Palsu
PASPAMPRES GADUNGAN - Sosok Laini paspampres gadungan nekat tipu Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah. Ia membawa surat tugas pengawalan palsu


"Hal yang meringankan terdakwa adalah mengaku bersalah, menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Mulyana.

Dalam uraian, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspampres itu berawal saat Laini membuat draf surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Group A pada 17 Januari 2025.


Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa draf tersebut ke toko fotokopi di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, untuk diketik ulang.

Setibanya di lokasi fotokopi, Laini mengirim logo Paspampres ke suaminya melalui WhatsApp.

Baca juga: Baru Bagi-bagi Rp25 Juta, Sumber Uang Dedi Mulyadi Untuk Warga Terkuak, Singgung Gubernur Konten

Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga fotokopi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved