Berita Viral

SOSOK Laini, Paspampres Gadungan Nekat Tipu Bupati Serang, Bawa Surat Tugas Pengawalan Palsu

Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang.

Tayang:
Dokumentasi Polda Banten
PASPAMPRES GADUNGAN - Sosok Laini paspampres gadungan nekat tipu Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah. Ia membawa surat tugas pengawalan palsu 

Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang.

Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.

Namun, saat pengecekan draf surat perintah, masih ada kesalahan.

Keesokan harinya, Sabtu, 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki draf tersebut ke toko fotokopi yang sama.

Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.

Baca juga: Baru Bagi-bagi Rp25 Juta, Sumber Uang Dedi Mulyadi Untuk Warga Terkuak, Singgung Gubernur Konten

Namun, ketika bertemu dengan Ratu Rachmatuzakiyah, aksinya terbongkar.

Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek meringkus tiga orang spesialis pelaku pemerasan kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

Tiga tersangka yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.

Ada tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu kepala desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.

Lalu terakhir Kepala Desa Surenlor, yang berhasil dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta.

"TKP (transaksinya) di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf," kata Herlinarto, Jumat (16/5/2025).

Dari operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga buah kartu pers kompas Nusantara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved