Toba Pulp Lestari
Guru Besar IPB Sebut Permintaan Tutup TPL Mustahil, Tidak Perusak Lingkungan dan Rutin Beri CSR
Guru Besar IPB sebut seruan tutup TPL tidak didasarkan pada pemahaman yang logika serta berbasis data yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan
Sebagai perusahaan PMA yang mendapat hak konsesi atas tanah negara, TPL harus mematuhi berbagai aturan negara yang mewajibkannnya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Maka dari itu, kepatuhan perusahaan dimonitor oleh negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyampaian laporan kegiatan secara berkala pada lembaga pemerintah terkait.
"Laporan berkala merupakan salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam mengawasi aktivitas TPL," ujarnya.
Lebih lanjut ia bilang, audit terhadap kegiatan TPL merupakan instrument penting lainnya yang dipakai pemerintah dalam menjaga kepatuhan perusahaan. Laporan dan hasil audit tersebut dapat diakses secara online.
"Status perusahaan adalah perusahaan terbuka (Tbk). Artinya, pemilikannya bukan oleh seorang individu atau suatu keluarga, tetapi oleh banyak investor yang membeli sahamnya di bursa," katanya.
Ia menuturkan, setiap investor bisa memonitor pergerakan (trend) Harga saham TPL secara "real team" di bursa. Pergerakan harga saham dibursa ditentukan oleh kinerja perusahaan.
Kinerja perusahaan yang baik akan mendorong harga sahamnya naik dan sebaliknya. Bila benar merusak lingkungan, dapat dipastikan harga sahamnya akan turun dan para pemegang saham akan rugi.
"Artinya, trend harga sahamnnya mejadi instrument penting bagi para pemegang saham untuk mengendalikan perilaku manajemen TPL dalam mengelola bisnisnya," ujarnya.
Tidak hanya itu, trend harga saham tersaji secara “real time”, dapat dikatakan bahwa manajemen TPL setiap saat harus menjaga operasi perusahaan agar tidak merusak lingkungan.
Berdasarkan diskusi singkat tersebut di atas dapat disimpulkan, tidaklah masuk akal bila perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan sebagaimana tuduhkan dalam isi seruan tersebut.
Sebab bila TPL melakukan perbuatan perbuatan seperti itu, maka perbuatan tersebut justru akan merugikan perusahaan.
"Dampak Keberadaan TPL terhadap kesejahteraan masyakarat tuduhan seolah-olah TPL tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat sudah dijawab oleh perusahaan dengan lugas yang mana dijelaskan bagaimana perusahaan mempekerjakan belasan ribu orang lokal baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.
Selain itu, TPL sudah rutin memberikan dana CSR satu persen dari total nilai penjualan perusahaan pertahunnya. Lalu, memberikan bantuan langsung kepada korban bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Dalam seruan tutup TPL diklaim bahwa perusahaan telah “mengeruk” keuntungan triliunan rupiah dan tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan masyarakat.
"Klaim TPL meraup keuntungan itu sangat naif dan keliru. Peningkatan pendapatan masyarakat lokal serta pemberantasan kemiskinan di suatu wilayah bukanlah tanggung-jawab perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, melainkan tugas pemerintah," ujarnya.
Baginya, tidak ada aturan perundangan yang mewajibkan suatu perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah untuk melakukannya. Menciptakan keadilan ekonomi juga bukan tugas perusahaan, tapi tanggung jawab
pemerintah.
"Yang diharapkan pemerintah dari perusahaan adalah perusahaan mempekerjakan orang lokal, memberikan dana CSR dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, pemerintah tidak pernah menetapkan sejauh mana perusahaan harus berbuat," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.