Berita Medan

Polda Sumut Periksa Pegawai Bank Swasta yang Laporkan Anggota DRPD Sumut Dugaan Kekerasan Seksual

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari partai Demokrat dilaporkan ke Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
LAPORKAN OKNUM DPRD: SNL (Kanan) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Reza (kiri) saat diwawancarai mengenai melaporkan anggota DPRD Sumut inisial FA atas dugaan kekerasan seksual, Selasa (20/5/2025). SNL kini mengaku hamil 3 bulan lebih usai berhubungan badan dengan FA, karena dijanjikan karir sukses sebagai pegawai bank swasta. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

SNS mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan FA. Hal itu ia yakini ketika mereka berhubungan pada bulan Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel.

Beberapa kali bertemu di hotel, FA yang merupakan anggota DPRD Sumut kerap merekam video ketika mereka berhubungan badan.

Video direkam FA menggunakan handphonenya sendiri ataupun handphone SNL yang kini masih disimpannya.

Rekaman ini kedepannya akan dijadikan bukti kalau mereka memang berhubungan badan.

"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai hp saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan hp saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat hp dia."

Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Anggota DRPD Sumut dari partai Demokrat bernama Fajri Akbar membantah tudingan melakukan kekerasan seksual kepada SNL (24) seorang pegawai bank swasta di Kota Medan.

Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, Fajri menyebut apa yang disampaikan SNL merupakan fitnah.

Menurut Benny, tudingan SNL yang dikemukakan ke publik baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.

"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda,"kata kuasa hukum Fajri Akbar, Benny Harahap, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/5/2025).

Benny mengatakan hubungan asmara antara Fajri Akbar dengan SNL merupakan hubungan pribadi orang dewasa.

Adapun hubungan asmara yang terjadi antara keduanya tanpa paksaan, tekanan ataupun janji manis Fajri sebagai anggota DPRD Sumut ke SNL.

"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," katanya. 

Lanjut Benny, Fajri Akbar juga telah lebih dulu melaporkan SNL ke Polda Sumut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Laporan dilayangkan Fajri pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SNL, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik Fajri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved