Berita Medan

Polda Sumut Periksa Pegawai Bank Swasta yang Laporkan Anggota DRPD Sumut Dugaan Kekerasan Seksual

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari partai Demokrat dilaporkan ke Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
LAPORKAN OKNUM DPRD: SNL (Kanan) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Reza (kiri) saat diwawancarai mengenai melaporkan anggota DPRD Sumut inisial FA atas dugaan kekerasan seksual, Selasa (20/5/2025). SNL kini mengaku hamil 3 bulan lebih usai berhubungan badan dengan FA, karena dijanjikan karir sukses sebagai pegawai bank swasta. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap SNL (24) pegawai bank swasta perempuan, di Kota Medan, yang melaporkan anggota DPRD Sumut inisial FA.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pemeriksaan NSL akan dilakukan hari ini, Kamis (22/5/2025)

"Untuk korban besok akan dilakukan pemeriksaan,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (21/5/2025).

Sedangkan pemeriksaan terhadap FA, sebagai orang yang dilaporkan belum dijadwalkan.

Namun demikian, menurut informasi besok akan ada mediasi antara kedua belah pihak.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari partai Demokrat dilaporkan ke Polda Sumut.

Ia dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SNL (24) dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.

Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.

Laporan wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika kliennya SN yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.

"Pada awal januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar, pada perkenalan itu di kantor dprd, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,"kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).

Saat penawaran tersebut SNL dan FA pun berkenalan hingga bertukar nomor handphone.

Seiring berjalannya waktu mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta FA sempat mengajak SNL ke Jakarta, namun ditolak.

Lalu pada 27 Januari FA menjemput SN, lalu mengajaknya ke hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.

Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved