Polres Langkat

Kaca Pecah, Hukum Bergerak: Satu Pelaku Pengerusakan Diamankan Polres Langkat

Petugas Polres Langkat mengamankan AS, terduga pelaku pengerusakan kaca mobil di area PKS Origama Besitang. Penangkapan ini merupakan bagian

Editor: Arjuna Bakkara
IST
KOLASE PHOTO: AS, terduga pelaku pengerusakan kaca mobil di area PKS Origama Besitang. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban publik. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Ketika ketertiban umum terganggu, hukum tak bisa diam. Itulah yang dilakukan Polres Langkat ketika menanggapi laporan perusakan kendaraan di sekitar area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Origama, Besitang, Minggu (18/5/2025). 

Seorang pria berinisial AS, warga Desa Bukit Pelita, Kecamatan Besitang, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pemecahan kaca sebuah mobil yang tengah melintas.

Peristiwa tersebut tak hanya menimbulkan kerugian materi bagi korban, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman bagi pengendara lain di jalur tersebut.

Tindakan sepihak dan anarkis ini sontak menjadi perhatian masyarakat.

Bertindak cepat, aparat Polres Langkat langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke markas untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Proses hukum pun tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan.

"Tidak ada ruang untuk tindakan anarkis di jalanan. Keamanan adalah hak semua warga, dan siapapun yang mengganggu hal itu akan kami tindak tegas," ujarnya.

Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan hukum hadir untuk menegakkannya dengan tegas namun adil.

Jalanan yang aman bukan hanya soal lalu lintas yang lancar, tetapi juga soal rasa aman yang tak terganggu oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved