Karo Terkini

Kepsek di Karo yang Dinonaktifkan karena Masalah Banjir Sebut Sudah Lakukan Penanganan Awal

Kondisi genangan air di SDN 040517 Tigajumpa, Kecamatan Barusjahe, yang membuat sang Kepala Sekolah yakni Tanti Nilawati.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KISRUH SEKOLAH BANJIR : Kondisi SDN 040517 Tigajumpa, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo yang acap kali digenangi banjir, Kamis (22/5/2025). Kepsek nonaktif mengaku pihaknya telah melakukan penanganan awal untuk mengatasi genangan air. 

Karena dianggap tidak mengindahkan teguran lisan, dirinya menjelaskan pihaknya langsung memberikan tindakan teguran tertulis kepada Tanti selaku pemimpin di sekolah tersebut.

"Besoknya kita lihat belum ada laporan, kita berikan tindakan teguran tertulis mana tau mereka lupa apa yang telah kita arahkan saat teguran lisan. Dengan harapan supaya teguran kita ini dijalankan oleh pihak sekolah," ungkapnya.

Namun, setelah lebih dari dua pekan masuknya teguran tertulis untuk mengarahkan pembenahan lingkungan sekolah Anderiasta menjelaskan pihaknya melihat dari pemantauan yang dilakukan pihak sekolah belum optimal.

Pada tanggal 5 Mei 2025 lalu pihaknya kembali meningkatkan tindakan kepada Tanti yang sebelumnya teguran hingga akhirnya harus diberikan tindakan lanjutan berupa hukuman disiplin sedang.

"Di hukuman disiplin sedang ini juga ada beberapa opsi, seperti penundaan gaji, pemotongan tunjangan, dan lainnya. Tapi kita anggap itu terlalu berat dan kita enggak mau mengganggu hal dari yang bersangkutan. Sehingga kita pilih yang paling ringan, yaitu membebastugaskan dari jabatan tambahannya sebagai kepala sekolah," jelas Anderiasta.

Dari surat yang dikeluarkan tanggal 5 Mei 2025 itu, dikatakan Anderiasta hukuman disiplin yang dijalani Tanti memiliki batas waktu selama tiga bulan.

Selama dinonaktifkan, Disdik Karo langsung menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) ke sekolah tersebut sebagai kepala sekolah pengganti yang mana ditujukan untuk membantu pembenahan di sekolah tersebut.

"Maksimal tiga bulan, tapi kalau dari bantuan Plt nanti sekolah tersebut laporannya sudah bagus, dan yang bersangkutan juga sudah bisa membuat perubahan yang baik, sebelum tiga bulan hukumannya juga sudah dicabut," katanya.

Sehingga, dirinya meminta kepada masyarakat khususnya orangtua siswa yang selama ini menganggap tindakan disiplin sebagai pencopotan untuk mengecek langsung informasi secara pasti.

Ia  juga berharap, dengan tindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi contoh bagi sekolah lainnya untuk ikut mendukung program Pemkab Karo dalam pembenahan lingkungan.

Meski Disdik Karo mengaku hanya menonaktifkan Tanti Nilawati sebagai Kepala Sekolah, bukan mencopot, banyak pihak yang menyayangkan dan menganggap tindakan pendisiplinan itu berlebihan.

Penonaktifan Tanti Nilawati sebagai Kepala Sekolah juga mendapatkan respon dari orangtua siswa yang bersekolah di sana.

Tak hanya orangtua siswa, hal ini juga mendapatkan respon serupa dari pihak Komite Sekolah Thomas J Tarigan, menjelaskan jika mereka mengetahui jika Tanti dinonaktifkan sebagai Kepala Sekolah dari siswa yang melaporkan ke orangtuanya.

"Kami tau dari anak-anak kami, kalau kepala sekolah dinonaktifkan karena video tiktok itu. Itulah yang kami tau dari orangtua," ujar Thomas, Senin (19/5/2025).

Dikatakan Thomas, dengan keputusan Disdik Kabupaten Karo menonaktifkan Tanti sebagai Kepala Sekolah pihaknya dari orangtua siswa sangat menyayangkan hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved