Respons Keresahan Warga, Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Tapian Nauli

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni JP (51 th) merupakan warga Tapian Nauli, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang geram akan adanya aktivitas transaksi narkotika dilokasi tersebut. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan 2 Barung barung, Kec. Tapian Nauli Kab Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah pondok, Senin (19/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni JP (51 th) merupakan warga Tapian Nauli, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang geram akan adanya aktivitas transaksi narkotika dilokasi tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan dari pelaku JP (51 th), petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram (dua koma enam belas), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bonk serta 1 (satu) buah tas sandang.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang geram karena adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP, tepatnya di sebuah pondok ditepi sungai di lingkungan barung barung Tapian Nauli" jelas Kasat Narkoba.

Baca juga: Operasi Pekat Toba 2025 Berakhir, Polda Sumut Berantas 1.153 Kasus Premanisme

Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku JP (51 th) tidak kooperatif ketika petugas melakukan penangkapan. "Sempat terjadi perlawanan ketika pelaku akan ditangkap petugas,  sehingga anggota di lapangan menghadirkan Lurah Tapian Nauli II di TKP," jelas AKP Gunawan.

Polisi bersama Lurah Tapian Nauli II, Parulian S. Hutabarat, perangkat pemerintah dan masyarakat sekitar sepakat melakukan pembongkaran dan membakar pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah tersebut sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku JP (51 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved