Polres Simalungun

Siasat Patah Arang: Sabu, Cinta Lama, dan Manipulasi Media Dibongkar Sat Narkoba Simalungun

Tersangka Pipi dan Dedy bersama barang bukti sabu seberat 37,38 gram yang siap edar. Bukan hanya bisnis, tapi juga drama hati yang kandas.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka Pipi dan Dedy bersama barang bukti sabu seberat 37,38 gram yang siap edar. Bukan hanya bisnis, tapi juga drama hati yang kandas. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Sirait menjelaskan kronologi pengungkapan jaringan sabu dengan aroma skenario media. 'Kami tanggap, tapi tidak tergiring opini. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Ketika cinta dan bisnis haram bertabrakan, drama pun pecah  dan kali ini berujung di balik jeruji. 

Sat Narkoba Polres Simalungun sukses membongkar jaringan peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 37,38 gram, dalam operasi yang tak cuma dramatis tapi juga beraroma berita bohong.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis, 15 Mei 2025, dua orang ditangkap: Pipi Indriyani (23), warga Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), dari Kecamatan Pematang Bandar.

Sabu-sabu disita dari dua lokasi, lengkap dengan timbangan digital, ponsel, uang tunai, dan alat pengemasan. Tapi yang lebih mengejutkan: penangkapan ini bermula dari berita online.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa awal mula penyelidikan justru dipicu oleh berita online yang menuduh polisi tak berani menangkap seorang residivis narkoba bernama Suro, yang ternyata adalah suami siri tersangka Pipi.

Drama makin panas saat diketahui bahwa Pipi-lah yang diduga "memesan" berita tersebut kepada seorang pemilik media berinisial T, yang tak lain adalah rekannya sendiri.

“Beritanya seolah-olah mengkritik kinerja polisi, padahal tujuannya untuk menjatuhkan rival bisnis narkoba,” ujar AKP Henry, Minggu (18/5). “Ini bukan cuma bisnis haram, tapi juga cinta segitiga dalam dunia gelap narkoba.”

Menurut penyelidikan, Suro mantan kekasih sekaligus mantan rekan bisnis sabu Pipi baru saja bebas dari penjara pada April 2025.

Mereka pecah kongsi. Suro memutus suplai, Pipi kehabisan stok, dan ide manipulasi media pun muncul.

Si “T” lalu menerbitkan berita yang menyudutkan IPDA Froom Siahaan, dengan harapan Suro ditangkap dan Pipi kembali menguasai pasar.

Namun strategi itu malah membuka jalan bagi Sat Narkoba untuk membongkar jaringan ini.

Dari ponsel yang disita, polisi menemukan bukti komunikasi antara Pipi dan “T” yang berisi permintaan penulisan berita serta foto-foto Suro yang diambil dari media sosial.

“Coba bayangkan, dari yang niatnya mau jebak mantan, eh malah ketangkap sendiri. Karma digital memang tidak kenal diskon,” ucap seorang penyidik sambil geleng-geleng.

Penggerebekan dilakukan di dua rumah berbeda, tapi Suro tak ditemukan. Yang berhasil diamankan justru sabu-sabu dan drama tak berkesudahan antara mantan rekan kejahatan.

AKP Henry menegaskan bahwa polisi tetap profesional dan tidak mudah dipengaruhi opini publik atau tekanan media.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved