Berita Viral

Daftar 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Kini Tuai Polemik, Bupati Aceh Singkil Bersiap Rebut Kembali

Ada 4 pulau Aceh masuk Sumut berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025. Keempat pulau itu sebelumnya ada di Aceh Singkil.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Google Maps
PINDAH ADMINISTRASI- Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah pemerintahan Aceh Singkil kini masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini kemudian menimbulkan polemik. 

"Hari jadi untuk bahan renungan. Kita sudah kehilangan empat pulau mari kita renungkan baik-baik. Apa ini kita biarkan," kata Safriadi, dikutip Serambinews.com. 

Safriadi meminta dukungan anggota DPRK, untuk merebut kembali empat pulau tersebut. 

Menurutnya jika semua pihak sepakat dan mendukung merebut kembali empat pulau hilang, maka dalam waktu dekat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar dan pulau Mangkir Ketek, dapat kembali ke pangkuan Aceh Singkil.

Baca juga: Tradisi Anta Mangaji pada Etnis Aneuk Jamee di Aceh

"Dewan tolong bantu kami. Apa setuju kita kembalikan. Kalau kita sepakat dalam waktu dekat kembali ke pangkuan Aceh Singkil," kata Safriadi dijawab setuju oleh anggota DPRK Aceh Singkil, sambil bertepuk tangan.

Menurut Safriadi, perjuangan mengembalikan pulau tersebut sangat penting. 

Sebab ada kandungan bernilai tinggi di pulau itu, seperti minyak dan gas. 

"Bukan hanya pulaunya. Ada harta karun di dalamnya yaitu gas dan minyak," tegasnya.

Dukungan merebut kembali empat pulau hilang juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun. 

Baca juga: Lirik Lagu Aceh Aneuk Yatim By Rafly Kande

Menurut Amaliun, pihaknya mendukung gerakan dari bupati untuk mengembalikan empat pulau itu, ke pangkuan Aceh Singkil

"Kita sangat mendukung gerakan Pak Bupati supaya bisa dikembalikan lagi ke Aceh Singkil," kata Amaliun.

Dukungan juga datang dari nelayan. Selain berdasarkan fakta sejarah empat pulau itu masuk wilayah Aceh, juga menjadi tempat bagi nelayan mencari nafkah serta berlindung dari cuaca buruk.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025. 

Menyatakan setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru. 

Rinciannya Pulau Panjang memiliki kode 12.51.4014, Pulau Lipan memiliki kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang memiliki kode 12.01.40015 dan Pulau Mangkir Ketek memiliki kode 12.01.40016.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved