Koperasi Desa Merah Putih
Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih, Benarkah Sampai Rp 15 Juta?
Gaji pengawas Koperasi Merah Putih dikabarkan mencapai Rp 15 juta. Namun informasi ini tidak sepenuhnya benar karena harus melalui pembahasan pengurus
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pencarian informasi mengenai gaji pengawas Koperasi Merah Putih sampai saat ini trending di mesin pencarian Google.
Masyarakat penasaran, berapa gaji gaji pengawas Koperasi Merah Putih.
Ada yang mengatakan, bahwa gaji pengurus ataupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih ini bervariasi.
Untuk pengurus, gajinya dikabarkan mencapai Rp 8 juta.
Sementara untuk gaji pengawas Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp 15 juta.
Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Simak Penjelasannya

Baca juga: 413 Koperasi Desa Merah Putih akan Dibentuk di Simalungun Sesuai Arahan Pemerintah Pusat
Namun, informasi yang berkembang dan beredar di masyarakat ini tidak benar.
Sebab, tidak ada aturan baku mengenai nilai gaji pengurus ataupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati pernah mengatakan, bahwa soal gaji atau operasional pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu tergantung dari kesepakatan pengurus.
Namun, kata Adi, fokus pembentukan koperasi ini sejatinya harus mengacu pada usahanya terlebih dahulu, bukan soal operasionalnya.
"Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu," tegasnya.
Baca juga: 8 Tugas Satgas Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo, Gaji Pengurus dan Cara Mendaftar
Adi bilang, usaha yang bisa dilakukan koperasi bisa beragam.
"Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," kata Adi.
Jadi, untuk gaji pengurus Koperasi Merah Putih, atau gaji pengawas Koperasi Merah Putih itu tidak diatur secara gamblang oleh Kementerian Koperasi.
Hal terpenting adalah bagaimana koperasinya berdiri, dan usahanya bisa berjalan.
Soal gaji bisa belakangan setelah usahanya jalan.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Launching 12 Juli 2025, Berikut Besaran Gaji Pengurus Koperasi dan Cara Daftar

Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Langkah-langkah Pendaftaran:
-
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
-
Pilih Skema Koperasi
Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:
-
Membangun koperasi baru
-
Pengembangan koperasi yang sudah ada
-
Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
-
-
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.
-
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
-
Ajukan Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.
Ketentuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:
-
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
-
"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"
-
Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan
Bentuk 84.048 Koperasi Merah Putih
Pemerintah berencana mendirikan koperasi itu di sekitar 84.048 lokasi dengan kucuran dana awal mulai Rp 3 hingga Rp 5 miliar per koperasi.
Artinya, secara nilai anggaran yang dikucurkan bisa mencapai Rp 420 triliun.
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan pemerintah untuk tidak bernafsu mendirikan Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia.
"Sebaiknya pemerintah tidak terlalu bernafsu mendirikan Koperasi Merah Putih tersebut langsung secara bersamaan waktunya di seluruh desa di Tanah Air," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Anwar mengatakan, jika uang negara sebesar itu tidak dikelola dengan baik dan benar di tangan profesional yang berintegritas, kebijakan tersebut berpotensi berakhir dengan kerugian finansial dan citra buruk pemerintah.
Ia menyarankan, bukannya membangun koperasi secara serentak, pemerintah sebaiknya membangun koperasi percontohan terlebih dahulu.
Koperasi yang baru didirikan juga bisa bekerja sama dengan koperasi lain yang sudah berhasil dan sudah beroperasi lebih lama.
Dengan cara ini, menurut dia, pemerintah bisa menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap mengelola koperasi dengan anggaran besar dari negara.
"Setelah itu dilakukan, barulah secara bertahap pendirian dan pengembangan koperasinya digetoktularkan ke desa-desa lain sehingga ditargetkan pada tahun kelima barulah seluruh desa di Tanah Air akan punya Koperasi Merah Putih tersebut," ujar Anwar.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berharap, pemerintah mempertimbangkan untuk menempuh langkah yang hati-hati dalam mewujudkan program koperasi ini.
Hal itu dinilai penting untuk menghindari persoalan dalam pengelolaan koperasi, seperti kredit macet, moral hazard, dan lainnya.
"Ini semua penting kita ingatkan karena kita berkepentingan untuk menyukseskan program ini," tuturnya.
Lauching 12 Juli 2025
Koperasi Desa Merah Putih akan dilaunching tepat pada Hari Koperasi yakni pada pada 12 Juli 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan saat bertemu dengan kader ribuan Gerindra se-Jawa Tengah (Jateng) dalam acara halalbihalal dan apel kader di Hotel Mercure, Sukoharjo, Minggu (20/4/2025).
"Bulan Juli bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional akan dilaunching Koperasi Merah Putih oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Ferry mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mencanangkan pembentukan koperasi Merah Putih sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia.
Ditargetkan ada pengawas mininal 3 orang dan pengurus 5 orang pada Juli 2025.
"Ditargetkan bulan Juli sudah terbentuk koperasinya plus pengurus, ada pengawas minimal 3 orang dan pengurus minimal 5 orang, sedangkan anggota sebanyak-banyaknya," ucapnya.
"Kegiatan utama koperasi desa di antaranya kantor koperasi, pengadaan sembako agar harga terjangkau, simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, pergudangan, logistik desa atau kelurahan," ungkapnya.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PENYEBAB Agus Wedi Bakar Rumahnya Sendiri Sampai Rugi Rp30 Juta, Ternyata Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Liverpool Vs Atletico Madrid Disiarkan Live Streaming, Prediksi Skor The Reds Coreng Rekor Manis ATM |
![]() |
---|
TRAGIS, Pemuda Karo Ditemukan Terkubur di Bawah Ladang Kopi |
![]() |
---|
RACHMAD Hidayat Kapten Sumsel United Gacor di Laga Perdana, Bakal Reuni di PSMS Medan Pekan ke-3 |
![]() |
---|
Rapat Paripurna Terkait Tiga Ranperda di DPRD Sumut Hanya Dihadiri 28 Peserta, Tak Penuhi Kuorum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.