Berita Simalungun Terkini

413 Koperasi Desa Merah Putih akan Dibentuk di Simalungun Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Pembentukan Kopdes ini tak lepas dari instruksi pemerintah pusat untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan menyampaikan bahwa pembentukan 413 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Simalungun pada Jumat (2/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan menyampaikan bahwa pembentukan 413 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Simalungun dalam proses. Saat ini untuk merampungkan kepengurusan koperasi, harus dibentuk lewat Musyawarah Desa. 

Pembentukan Kopdes ini tak lepas dari instruksi pemerintah pusat untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa. Eksistensi koperasi akan memperkuat ekonomi desa, kegiatan usaha-usaha bersifat kolektif, kebutuhan lokal, simpan pinjam, dan sebagainya, sehingga mengurangi ketergantungan warga dengan rentenir. 

Adapun di Simalungun, sebanyak 413 Desa (Nagori) dan Kelurahan di Kabupaten Simalungun siap membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

"Inisiatif pemerintah membentuk program ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan yang dijadwalkan di-launching 12 Juli 2025, berkenaan pada Hari Koperasi Indonesia," kata Maruli Tambunan, Jumat (2/5/2025). 

"Jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun sebanyak 413. Terdiri dari jumlah Nagori sebanyak 386 dan Kelurahan 27 Kelurahan. Jadi satu desa/ kelurahan satu koperasi," ujar Maruli dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Dikatakan Maruli Tambunan, sejauh ini juga sudah ada Kopdes Merah Putih yang terbentuk dan ada juga desa yang masih melakukan Musdes.

"Jadi di dalam Musdes lah ditentukan siapa kepengurusan koperasi ini. Di bulan Mei ini diharuskan sudah selesai membentuk kepengurusan. Karena akan diresmikan Presiden pada bulan Juli 2025," katanya.

Dijelaskan Maruli lagi, setelah muncul nama kepengurusan dari hasil musyawarah, selanjutnya pengurus akan mendaftarkannya lewat Notaris ke Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah memperkuat legalitas Koperasi Desa Merah Putih.

"Untuk notaris, mereka sendiri yang akan memilihnya. Kalau untuk pembiayaan Notaris sudah ditetapkan seluruh Indonesia, dan nominalnya sama, maksimal Rp 2,5 juta untuk satu akta," ucapnya.

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved