Berita Viral

Agus Buntung Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Apa yang Meringankannya?

Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
VONIS LEBIH RINGAN - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, usai mendengar vonis hakim, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung lebih ringan dari tuntutan jaksa 

TRIBUN-MEDAN.com - Agus Buntung divonis penjara 10 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap Agus Buntung. 

Baca juga: Guru Wanita Berulangkali Kepergok Selingkuh padahal Baru Enam Bulan Menikah

Dia menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022. 

Teranyar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang vonis, Agus Buntung dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Agus Buntung juga didenda Rp100 juta dengan pengganti pidana 3 bulan kurungan.

Baca juga: Aliansi Gerak Tutup TPL Gelar Aksi di Kantor Bupati Taput, Ngaku Kecewa dengan Respons Bupati


Dalam amar putusannya, majelis menyampaikan beberapa dakwaan yang memberatkan dan meringankan Agus Buntung.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.  

TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 
TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Ary Wahyu juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. 

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta. 

Baca juga: Kapolsek Siantar Utara Sosialisasikan Call Center 110 di Posko Kampung Bebas Narkoba

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved