Berita Viral
Agus Buntung Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Apa yang Meringankannya?
Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.
Kepada awak media, Agus mengaku nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.
Maka, dia berpesan kepada istrinya Ni Luh Nopianti untuk tetap sabar selama dirinya berada di sel tahanan.
"Istri saya, terima kasih telah menerima kekurangan saya, bersabar menunggu saya," kata Agus kepada awak media sebelum sidang dimulai.
Agus berjanji akan menghidupi istrinya dengan caranya sendiri, bahkan tidak akan menyusahkan orang lain.
"Semoga istri saya kuat dalam menghadapi cobaan ini, untuk istriku tersayang Nopianti, jaga diri baik-baik di sana. Semangat. Akan indah pada waktunya," kata Agus.
Sementara itu, penasihat hukum Agus, M Alfian mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.
"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.
Alfian mengungkapkan, dalam sidang berikutnya yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025, terdakwa Agus akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum berlangsung.
Baca juga: Mengenal Pernikahan Widi Widiana yang Dilaksanakan Ni Luh Nopianti dan Agus Buntung
Baca juga: Viral Curhat Calon Pengantin Pria Uang Hantaran Diminta Ibu Mertua demi Tebus Perhiasan yang Digadai
Agus menjalani sidang sejak Kamis 16 Januari 2025 hingga akhirnya menghadapi tuntutan dari jaksa pada Senin (5/5/2025).
Rangkaian persidangan telah memeriksa saksi, ahli, serta bukti-bukti.
Terungkap, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.
Selain Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.
Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya awal mula mereka bertemu.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.