Berita Viral
Agus Buntung Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Apa yang Meringankannya?
Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.
Ia menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Agus No Komen
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Difabel, Selasa (27/5/2025).
Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Nampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.
Baca juga: Aliansi Gerak Tutup TPL Gelar Aksi di Kantor Bupati Taput, Ngaku Kecewa dengan Respons Bupati
Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni nampak sedih. Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Sementara Agus yang di dampingi kuasa hukum sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, untuk upaya hukum lebih lanjut usai mendengar vonis hakim.
Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: SOSOK Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Belum Ditahan, Disebut Anak Orang Kaya
"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael, Selasa (27/5/2025).
Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.
Sempat Titip Pesan ke Istri
Sementara itu, Agus sempat bicara tentang hukumannya sebelum sidang dimulai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.