Sumut Terkini
Kepala Kejatisu Idianto Bantah Anak Buahnya Peras Pelaku Pembacokan : Alibi Saja
Hal itu disampaikan Idianto saat mengunjungi korban yang kini dirawat di rumah sakit Colombia Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto membantah tuduhan bila Jaksa Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan sehingga melatarbelakangi kasus pembacokan yang dilakukan Alfa Patria Lubis.
Hal itu disampaikan Idianto saat mengunjungi korban yang kini dirawat di RS Columbia Asia Medan.
Kata Idianto, Jaksa Jhon tidak pernah menangani masalah pidana Alfa. Hal itu dikuatkan dengan keterangan korban yang membantah meminta uang kepada pelaku.
"Kalau motif masih simpang siur. Tapi dari informasi yang disampaikan oleh korban, bahwa si korban tidak pernah menangani perkara yang namanya Kepot, pelaku yang menyuruh melakukan (pembacokan). Katanya itu alibi saja yang dibuat sama mereka," ujar Idianto, Selasa (27/5/2025).
Idianto menyebut bila Jaksa Jhon membantah telah meminta uang atau pun barang kepada Alfa.
Meski begitu, Idianto menyampaikan perlu pendalaman untuk mengetahui motif pelaku.
"Dia sendiri tak pernah menangani perkara Kepot yang beberapa kali keluar (penjara) dan lain lain. Itu pengakuan korban. Jadi yang katanya dimintai uang itu, berdasarkan penjelasan korban, terbantahkan," kata Idianto.
"Kalau motifnya yang lain belum masih butuh pendalaman. Yang kita lihat tidak ada nama korban sebagai jaksa. Kita nanti tinjau lagi. Tapi korban sendiri mengatakan dia tidak ada menangani perkara yang si pelaku," lanjut dia.
Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.
Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.
Namun kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.
Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.
Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak. Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.
Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.
Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.
Nasib Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Usai Aniaya Siswa, Dipecat Tidak Hormat dari Polri |
![]() |
---|
Pria di Sergai Babak Belur Dihajar Warga, Coba Rudapaksa Nenek 81 Tahun saat Korban Terlelap |
![]() |
---|
Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Sumut Peringkat 4 Penduduk Miskin Terbanyak di Indonesia, Berikut Daftar 10 Besar |
![]() |
---|
Peras Kepsek Modus Biaya Operasional Penyelidikan Korupsi, Anggota LSM di Madina Kena OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.