Sumut Terkini

Bobby Bilang Empat Pulau Aceh Jadi Milik Wilayah Tapteng, Masinton : Dalam Waktu Dekat Akan Ditinjau

Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUNNEWS
Bupati Tapteng Masinton menyoroti soal empat pulau di Aceh jadi milik wilayah Kabupaten Tapteng Sumut, Kamis (29/5/2025).  Atas hal ini, pihaknya akan mengunjungi empat pulau itu dalam waktu dekat 

"Contoh dulu pembahasan pembatasan Medan-Deliserdang itu,  dua pihak dihadirkan oleh kementerian dan pihak  provinsi. Sebab itu tingkat  kab/kota," tuturnya.

Untuk  empat pulau aceh, kata Bobby permasalahan dan penyelesaiannya sama seperti pembahasan Medan-Deliserdang.

"Begitu juga dengan tingkat provinsi, batas wilayah antar provinsi bahkan Medan-Aceh, Medan-Pekanbaru,  Medan-Sumatera Barat itu semuanya itu baik dari pemerintah provinsi Sumut mungkin dengan Aceh itu masing masing ada perwakilan," jelasnya. 

Untuk itu, ditegaskan Bobby tidak ada bahasa 'direbut' dan 'merebut'. 

"Jadi disitu tidak bisa main bahasa rebut-rebut kek bahasa tadi.  Saya mau (pulau) ini, saya mau itu,  gak bisa. Semua dibahas secara teknis dan  mengikuti aturan yang ada," jelasnya. 

Bobby pun menegaskan, empat pulau itu sudah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Ini sudah disahkan di kementerian," jelasnya.

Bobby pun akan mengecek lebih lanjut terkait warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh di empat pulau tersebut.

"Kalau sekarang saya belum cek secara detail, ya apakah di sana warganya ber ktp aceh atau sumut kami akan cek secara berkala," jelasnya.  

Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. 

"Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Menurutnya, Pemerintah Aceh berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut sehingga keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved